BANGLI – Untuk memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, ada parpol punya akal-akalan dengan mencatut KTP orang menjadi anggotanya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, pola itu dapat dipastikan tidak akan lolos, karena akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak) oleh penyelenggara pemilu. Penegasan itu dilontarkan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, saat rapat penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu di Bawaslu Bangli, Selasa (9/8/2022).
Sunadra menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu 2024, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran. Dengan begitu, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang diinput ke Sipol. “Namun, untuk akurasi data atau dokumen pendaftaran yang diserahkan ke KPU, tentu perlu ada pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual,” terangnya.
Oleh karena itu, Sunadra mengimbau kepada pengurus parpol agar jangan sampai memasukkan orang-orang yang dilarang jadi anggota parpol. Yang dimaksud yakni golongan ASN dan anggota TNI/Polri. “Bisa saja dalam proses administrasi lolos, tapi ketika dilakukan verifikasi faktual pasti akan ditemukan. Dan, partai bersangkutan harus kembali memenuhi keanggotaannya,” pesan Sunadra kepada perwakilan parpol yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Lebih jauh dipaparkan, keanggotaan parpol menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran parpol yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang. Bawaslu ingin memastikan keanggotaan parpol tersebut tidak memiliki pekerjaan yang tidak seharusnya, yakni ASN maupun TNI/Polri.
Mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi. Dalam pasal tersebut disebutkan, verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, urainya, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran. Pula NIK yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Data Pemilih Berkelanjutan. hen
























