BANGLI – Terjadinya pencatutan identitas seseorang untuk dimasukkan sebagai anggota atau pengurus parpol, mesti disikapi dengan proaktif memeriksa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jika memang ditemukan nama yang tidak sepatutnya terdaftar, hal itu dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Yang dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol antara lain prajuru desa adat dan kepala desa.
Bawaslu mengimbau ASN dan kepala desa di Bangli untuk memastikan namanya tidak tercatut sebagai anggota atau pengurus Parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jika memang ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu setempat. Pesan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Peraturan Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Bangli di Kintamani, Selasa (6/9/2022).
Menurut Rudia, mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurus parpol merupakan pelanggaran pemilu. Perbuatan itu ujung-ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. “Ketika nanti memang ada penyalahgunaan data diri masyarakat yang dicatut oleh parpol, silakan melakukan pengaduan ke Bawaslu,” sarannya.
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali itu menyebutkan, saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi parpol. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. Jabatan lain yang dimaksud, jelasnya, adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik. Misalnya Badan Permusyawaratan Desa, tenaga pendamping profesional desa, dewas/komisaris/direksi BUMD, sampai prajuru desa adat.
“Sepanjang jabatan itu tidak memiliki landasan yang berkekuatan hukum melarang menjadi anggota partai politik, maka tetap dibolehkan sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam pasal 14 UU No 2 Tahun 2008,” terang komisioner mantan jurnalis tersebut.
“Jabatan lainnya” dilarang menjadi anggota parpol, sambungnya, karena bila jabatan-jabatan seperti kepala desa atau anggota direksi tidak dilarang, dikhawatirkan akan ada ketidaknetralan dalam melayani masyarakat. Kondisi itu berdampak kepada penurunan kualitas pelayanan publik, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.
Mengacu pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, hal itu menegaskan bahwa pelayanan birokrasi tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik praktis. “Jabatan lainnya”, sepanjang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, jika ditemukan dalam proses verifikasi keanggotaan parpol harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dosen Universitas Udayana, AA Istri Ari Atu Dewi, sebagai narasumber dalam sosialisasi mengatakan, kunci kesuksesan pemilu adalah partisipasi masyarakat. Untuk itu masyarakat adat, khususnya di Bali, bisa menjadi kunci kesuksesan dengan menjadi mitra potensial Bawaslu dalam pengawasan pemilu.
“Secara formal lembaga negara yang bertugas mengawal pengawasan pemilu adalah Bawaslu, tapi sebagai hakikat demokrasi, rakyatlah yang sebenarnya menjadi pelaku utama dalam pemilu,” paparnya.
Peran masyarakat dalam pemilu adalah menjadi pengawas partisipatif, yang perannya membantu Bawaslu dalam pencegahan, mengawasi atau memantau proses pemilu, serta memberi informasi awal kepada pengawas pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu. “Saya sangat yakin jika Bawaslu gencar menggandeng masyarakat sebagai pengawas partisipatif, pemilu di Indonesia akan lebih berkualitas,” pungkasnya. hen























