Bawaslu Ingatkan Jajaran Cegah Kekerasan Seksual di Ruang Kerja

KETUA Bawaslu Bali, Agus Tirta Suguna (tengah), memberi sosialisasi secara daring kepada jajaran, Selasa (2/9/2025). Foto: ist
KETUA Bawaslu Bali, Agus Tirta Suguna (tengah), memberi sosialisasi secara daring kepada jajaran, Selasa (2/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Isu kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja. Mengingat pentingnya menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan, Bawaslu Bali mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Pedoman ini secara khusus mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu.

Sosialisasi berlangsung secara daring pada Selasa (2/9/2025) dibuka Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna. Dia menekankan kegiatan ini tidak hanya membahas SK pencegahan kekerasan seksual, juga dikaitkan dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling melengkapi, SK menjadi bagian dari implementasi pembinaan dan pengawasan internal.

Bacaan Lainnya

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menambahkan, sosialisasi kedua aturan ini sangat penting dilakukan sebagai langkah preventif. Pun saling mengingatkan di antara seluruh jajaran pengawas pemilu. “Perbawaslu dan SK ini sangat mendesak untuk disosialisasikan sebagai bentuk pencegahan di internal kita,” ujar Sutrawan.

Pedoman yang diterbitkan pada Desember 2024 itu memberi cakupan luas, mulai dari bentuk kekerasan seksual secara verbal hingga fisik. “Aturan tidak hanya berlaku pada insiden yang terjadi di antara sesama penyelenggara pemilu, juga mencakup kasus yang melibatkan pihak eksternal,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu di setiap tingkatan mulai dari pusat hingga kabupaten/kota didorong membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS). Tim ini bertugas melakukan sosialisasi internal, sekaligus menangani kasus yang mungkin terjadi. SK tersebut juga secara jelas mengatur tata cara penanganan, berbagai jenis kekerasan seksual, serta sanksi yang akan diberikan.

Dia menguraikan, Bawaslu Bali berharap pedoman ini dapat meningkatkan kualitas kinerja dan akuntabilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. Kualitas dan akuntabilitas kinerja hanya bisa terjaga jika berani menolak setiap bentuk kekerasan. “Kita wajib menjaga integritas, bukan saja sebagai pengawas pemilu, juga sebagai pribadi yang bertanggung jawab terhadap diri, keluarga, dan lingkungan kita,” pesannya.

Komitmen Bawaslu Bali untuk menciptakan lembaga yang berintegritas dan akuntabel, urainya, hanya berfokus pada perbaikan internal. Lebih dari itu, Bawaslu juga ingin memposisikan diri sebagai lembaga yang peka dan responsif terhadap aspirasi publik. Keterlibatan masyarakat dianggap sebagai elemen penting, bahkan dalam proses pembentukan regulasi kepemiluan.

“Untuk mengakomodir itu, Bawaslu menyediakan sebuah barcode khusus. Jadi, masyarakat dapat dengan mudah memberi masukan dan saran terkait draf Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Sutrawan.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan Bawaslu tidak hanya bekerja secara eksklusif, juga merangkul partisipasi publik demi menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan inklusif. Sutrawan berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu senantiasa menjaga etika sebagai penyelenggara pemilu. “Etika adalah kunci kredibilitas lembaga kita. Jika etika runtuh, runtuh pula kepercayaan publik,” pungkasnya dalam sosialisasi yang diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses