POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Komisi IV DPRD Karangasem menengarai masih banyak warga yang memiliki pekerjaan di sektor swasta tapi kepesertaannya di BPJS masih dibiayai pemerintah daerah. Untuk itu, Komisi mendorong pemerintah daerah melakukan validasi kepesertaan BPJS yang dibiayai pemerintah, sehingga mengurangi beban pembayaran premi ke BPJS. Hal itu terungkap saat komisi IV DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, BLUD RSUD Karangasem serta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (2/9/2025).
Ketua Komisi IV DPRD, I Wayan Sudira, yang memimpin rapat kerja, mengatakan, rapat kerja ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat. Sejumlah anggota Komisi IV memberi saran yang sifatnya membangun kepada pemerintah. “Rapat kerja bukan untuk mencari kesalahan, tapi kita juga ingin memberi solusi terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat,” terangnya.
Sudira menguraikan, banyak persoalan yang diserap anggota Komisi IV, terutama dalam pelayanan kesehatan yang disampaikan kepada eksekutif. Dia berharap permasalahan dan solusi yang disampaikan tersebut, memberi dampak positif terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Salah satu yang disampaikan anggota Komisi IV, Nyoman Musna Antara, yang menyoroti masih banyaknya masyarakat Karangasem yang bekerja di sektor swasta, tapi premi BPJS-nya masih dibiayai pemerintah. Dia pun minta agar pemerintah daerah turun melakukan sosialisasi bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS.
“Jajaki para pengusaha agar mengikutkan karyawannya kepesertaan BPJS. Pemerintah daerah juga harus melakukan validasi kepesertaan BPJS, sehingga jangan sampai pemerintah membiayai kepesertaan yang seharusnya itu dibiayai pemberi kerja,” urainya.
Selain itu, Musna Antara juga minta manajemen BLUD RSUD Karangasem tidak membuat panik masyarakat saat berobat dengan permasalahan yang mestinya bisa ditunda terlebih dahulu. Sebaliknya, kata Musna Antara, BLUD RSUD Karangasem memaksimalkan pemberian pelayanan terlebih dahulu, baru kemudian persyaratan administrasinya menyusul.
“Terkadang pasien datang ke RSUD dalam keadaan sakit, tapi petugas mengharuskan pasien mengurus persyaratan administrasinya. Padahal itu bisa dilakukan setelah pasien dalam keadaan tenang, inilah yang membuat terkadang pasien jadi panik,” bebernya.
Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengatakan, Dinas Sosial terus berupaya melakukan validasi terhadap kepesertaan BPJS yang dibiayai pemerintah daerah, dengan mengeluarkan masyarakat yang telah bekerja. Selain itu, pihaknya juga berupaya memberi pembinaan kepada para pengusaha, agar pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sehingga bisa terjangkau oleh BPJS.
“Upaya ini sudah kami lakukan sejak beberapa tahun lalu, sehingga ini mengurangi beban pemerintah daerah dalam membayar premi ke BPJS,” pungkasnya. nad
























