POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bawaslu Gianyar menerima satu laporan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang terjadi di TPS 14 Desa Pering.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (15/2/2024), dugaan pelanggaran terjadi ketika salah seorang pemilih yang namanya sudah diabsen hadir untuk mencoblos. Dia belum melaksanakan hak pilih, yang dibuktikan dengan jari tidak berisi tinta dan kesaksian orang di TPS. Anehnya, setelah dihitung antara surat suara dan absen kehadiran, ternyata sinkron.
Memang pemilih ini tetap bisa menyalurkan hak politiknya di TPS itu. Namun, dia tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Panwaslu, kemudian ditangani Bawaslu yang menyebut KPPS bekerja tidak profesional.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, membenarkan ada menerima laporan dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan pada 14 Februari lalu. Saat ini Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran itu. “Pemilih mendapatkan hak pilihnya, tapi absennya sudah ditandatangani. Hal itu jadi masalah,” terang Hartawan.
Saat ini dia sedang mempersiapkan sejumlah berkas untuk melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait yang akan dimintai klarifikasi. Masih ditelusuri apakah ini pelanggaran administratif, atau ada unsur kelalaian dari KPPS sampai salah tanda tangan, atau juga ada usur kesengajaan.
“Kami perlu minta klarifikasi pihak KPPS, pelapor dan saksi, sehingga nanti bisa menentukan jenis pelanggarannya, apakah administratif, kelalaian atau kesengajaan,” beber Hartawan.
Meski sempat terjadi ketegangan, proses pemungutan suara di TPS 14 Desa Pering tetap dilanjutkan, hingga proses penghitungan selesai berjalan dengan aman dan lancar. “Pengaduan kecurangan akan ditangani selama tujuh hari sejak pelanggaran diketahui. Bawaslu akan tetap bekerja maksimal menangani pelanggaran untuk kondusivitas Gianyar,” jaminnya. adi