BANGLI – Bawaslu Bangli minta petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang mendata pemilih, agar memperhatikan masyarakat yang masuk dalam kelompok difabel.
Pantarlih disarankan menandai pemilih difabel untuk nantinya disediakan fasilitas yang dapat memudahkan mereka menggunakan hak pilih di TPS. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Selasa (14/3/2023).
Untuk mengawal hak pilih masyarakat, khususnya penyandang difabel, Purna berujar saat ini lembaganya sedang mengumpulkan data pemilih difabel di seluruh Bangli lewat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Berdasarkan data sementara yang diperoleh, jumlah warga penyandang difabel mencapai ribuan orang. ”Untuk data finalnya masih kami kumpulkan melalui PKD,” sebutnya.
Dalam proses coklit ini, sambungnya, Bawaslu minta PKD agar memastikan pemilih difabel di masing-masing wilayahnya benar-benar tercoklit.
Lewat PKD pula, Purna menyarankan pantarlih menandai dan mengidentifikasi jumlah para penyandang difabel, pula mengklasifikasikan berdasarkan wilayah dan jenis difabelnya. Misalnya penyandang tunanetra perlu disediakan surat suara berisi huruf braille. Demikian pula penyandang difabel lainnya yang memerlukan akses khusus agar mudah dan aman di TPS.
“Termasuk kalau ada pemilih yang dulunya normal tapi sekarang sakit, misalnya diabetes, hingga diamputasi, kita anggap itu masuk kategori disabilitas. Mereka itu perlu difasilitasi agar memudahkan mereka dalam menggunakan hak pilihnya di TPS,” pungkasnya. gia























