Bawaslu Bali Soroti Potensi Sengketa Pemilu 2029 di Era AI

ANGGOTA Bawaslu Bali sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, saat membuka Konsolidasi Demokrasi dan Rapat Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (6/7/2026). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Bali sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, saat membuka Konsolidasi Demokrasi dan Rapat Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (6/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Bawaslu Bali mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berpotensi menjadi tantangan baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Karena itu, kesiapan seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu diperkuat sejak dini untuk mengantisipasi potensi sengketa yang dapat muncul akibat penyalahgunaan teknologi digital.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Bali sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, saat membuka Konsolidasi Demokrasi dan Rapat Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (6/7/2026).

Read More

Menurut Sutrawan, perkembangan AI tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga membuka ruang munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi data, hingga rekayasa konten digital yang dapat memengaruhi integritas proses demokrasi.

“Perkembangan AI harus menjadi perhatian bersama. Teknologi ini membawa banyak manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait keaslian informasi, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menjadi objek sengketa,” tegasnya.

Dia menilai, seluruh informasi, dokumen, maupun alat bukti dalam proses kepemiluan perlu dipastikan keaslian dan validitasnya agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi tetap terjaga.

Selain menyoroti perkembangan AI, Sutrawan menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu hingga saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena belum terdapat regulasi baru yang menggantikannya.

“Selama belum ada aturan baru, maka seluruh proses penyelesaian sengketa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Sutrawan juga mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan partai politik. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjamin hak politik perempuan sekaligus meminimalkan potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, mengatakan pihaknya telah melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama partai politik di Kabupaten Bangli. Selain memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan itu juga diisi pembaruan data partai politik, mulai dari kepengurusan, alamat kantor, hingga pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan.

Dari sisi penyelenggara, anggota KPU Kabupaten Bangli, I D.G. Astika Praja Negara, mengungkapkan sejumlah tahapan pemilu berpotensi memunculkan sengketa proses, terutama berkaitan dengan penetapan calon, hasil pemilu, maupun keputusan administratif lainnya. Dia memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Agustus 2027 jika mengacu pola tahapan sebelumnya, meski jadwal resmi masih menunggu ketentuan KPU RI.

Menutup kegiatan, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, menegaskan Bawaslu tetap melaksanakan konsolidasi demokrasi, pendidikan politik, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia meskipun saat ini masih berada pada masa non-tahapan pemilu. Melalui langkah tersebut, Bawaslu berharap potensi sengketa Pemilu 2029 dapat diminimalkan sehingga integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.