DENPASAR – Mengiringi tahapan Pemilu 2024 yang dieksekusi sejak tahun 2022 lalu, akan selalu terdapat potensi pelanggaran yang bermuara kepada konflik. Mengeliminir pelanggaran dan konflik yang mungkin terjadi, Bawaslu Bali memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam bentuk Indek Kerawanan Pemilu (IKP). Badan Kesbangpol Provinsi Bali juga memandang perlu peredaman terhadap konflik sosial selama tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Pemetaan dan pencegahan kerawanan sosial tersebut merupakan bagian dari pembahasan saat rapat pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Bali 2023, yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Selasa (24/1/2023). Kepala Kesbangpol Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menuturkan, tahun 2023 merupakan tahun politik. Tahapan Pemilu 2024 harus berjalan 90 persen di tahun politik ini. Karena itu, dia memandang harus menghindari dan meredam konflik sosial yang mungkin terjadi pada tahun 2023.
“Tahun 2023 sudah masuk tahun politik sehingga perlu mendapat atensi kita bersama. Kita ingin menghindari konflik sosial yang ada di Bali di tahun politik ini,” ajak Wiryanata.
Lebih jauh dia menguraikan, ada tujuh poin yang dibahas dalam rencana aksi, yang terbagi dalam beberapa bagian tahapan penanggulangan konflik sosial yang mungkin terjadi. Dimulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, dan penyusunan peta kerawanan menjelang Pemilu Serentak 2024.
Menghindari konflik dalam pelaksanaan Pemilu, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, berkata lembaganya telah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan pada akhir Desember 2022 lalu. Untuk masing-masing daerah, jelasnya, memiliki indeks kerawanan yang berbeda-beda. “Dengan IKP ini kami memetakan kerawanan terhadap potensi pelanggaran Pemilu,” ungkap Ariyani.
Dia memaparkan, jajaran Bawaslu memiliki tugas untuk mencegah terjadinya konflik dalam penyelenggaraan Pemilu. Saat ini Bawaslu Bali telah melakukan identifikasi potensi pelanggaran dan konflik yang mungkin terjadi. Identifikasi ini juga akan menjadi indikator dalam mengambil langkah-langkah antisipasi, sehingga potensi konflik dapat diredam sedini mungkin. Singkat tutur, Bawaslu mencegah secara maksimal agar tidak terjadi konflik.
“Pada setiap tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU, pasti selalu ada potensi pelanggaran, sehingga kami mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi. Jadi, potensi pelanggaran dapat diredam sedini mungkin,” lugas mantan Panwas Buleleng tersebut.
Selain Bawaslu Bali, acara tersebut juga dihadiri perwakilan Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, Badan Intelijen Negara Daerah Bali, dan Satpol PP Bali. hen