POSMERDEKA.COM, BADUNG – Bawaslu Provinsi Bali memperkuat kolaborasi digital bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk memetakan kewenangan sekaligus membangun mekanisme kerja bersama dalam mengantisipasi disinformasi menjelang Pemilu 2029.
Ruang digital dinilai masih sangat rentan dipenuhi pasokan informasi liar yang belum terverifikasi secara akurat. Langkah mitigasi sejak dini direkayasa bersama demi menjaga stabilitas keamanan serta kualitas demokrasi di wilayah Badung.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyoroti keterbatasan perangkat pengawasan di tingkat bawah. Pengawas pemilu di lapangan masih menghadapi kendala regulasi, keterbatasan personel, hingga sarana prasarana pendukung yang belum memadai.
Kondisi ini membuat penanganan hoaks di media sosial tidak bisa bertumpu pada satu lembaga saja. ‘’Perangkat pengawasan di tingkat bawah saat ini masih menghadapi keterbatasan, baik dari segi kewenangan, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana pendukung. Karena itu, diperlukan strategi pencegahan yang lebih efektif melalui kolaborasi dan edukasi kepada masyarakat,’’ ujar Ariyani.
Ariyani juga meluruskan persepsi keliru publik yang menganggap seluruh pelanggaran digital di masa kampanye merupakan tanggung jawab mutlak institusinya. Pembagian porsi penindakan ruang siber sejatinya melibatkan lintas kementerian dan lembaga yang diatur khusus dalam undang-undang.
‘’Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh pelanggaran di media sosial, khususnya pada masa kampanye, merupakan tanggung jawab mutlak Bawaslu. Padahal, penanganannya melibatkan berbagai lembaga sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,’’ ucapnya.
Kekhawatiran senada dipaparkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, terkait ledakan akun anonim di masa kontestasi politik. Akun tanpa identitas resmi tersebut, bergerak masif memelintir data demi menggiring opini publik ke arah yang menyesatkan. Pihaknya mendesak Diskominfo Badung mengoptimalkan peran pemantauan media sebagai sistem deteksi dini bagi pengawas pemilu.
‘’Kami berharap Diskominfo dapat memberikan dukungan melalui sistem deteksi dini dengan memanfaatkan media monitoring. Apabila ditemukan indikasi penyebaran hoaks dari akun-akun anonim, informasi tersebut dapat segera diteruskan kepada Bawaslu sebagai langkah awal pencegahan,’’ kata Sutrawan.
Sutrawan menambahkan, kanal komunikasi resmi pemerintah daerah wajib ikut mengamplifikasi setiap rilis klarifikasi resmi yang diterbitkan oleh pengawas pemilu. Pola bagi pakai informasi secara cepat ini diadopsi dari model kerja sama yang sukses dibangun bersama KPID. Langkah tersebut diyakini mampu memotong rantai penyebaran berita bohong sebelum berdampak luas di masyarakat.
‘’Berkaca dari kerja sama yang telah kami bangun bersama KPID, kami ingin membentuk pola information sharing yang cepat sehingga penanganan disinformasi di Badung dapat dilakukan lebih dini,’’ tegas Sutrawan.
Perwakilan Diskominfo Kabupaten Badung, Adi Parwata, menyambut baik inisiatif tersebut, dan menyatakan kesiapan institusinya mengawal kebersihan ruang digital Badung. Unit kerja penyiaran publik ini mengoperasikan sistem pemantauan siber yang bekerja penuh selama 24 jam untuk mendeteksi sentimen negatif. Konten yang terindikasi palsu akan langsung diklarifikasi secara terbuka melalui kanal khusus daerah bernama ‘Badung Hoaks’.
‘’Kami memiliki sistem cyber monitoring yang bekerja selama 24 jam, untuk memantau pergerakan sentimen maupun penyebaran informasi palsu di media sosial. Selain itu, kami juga menyediakan kanal ‘Badung Hoaks’ sebagai media klarifikasi dan sanggahan terhadap informasi yang tidak benar,’’ jelas Parwata.
Parwata juga membuka peluang perluasan integrasi sistem pelacakan data digital dengan menggandeng pihak ketiga atau vendor analisis platform profesional. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat identifikasi sumber penyebar disinformasi secara presisi dan faktual. Komunikasi intensif antar-instansi akan terus dijalankan berkala guna menyesuaikan dinamika aturan kepemiluan yang kerap berubah. ‘’Setiap kali terjadi dinamika politik maupun perubahan regulasi, seluruh instansi terkait, termasuk Bawaslu, perlu bergerak bersama melakukan penyesuaian agar penyampaian informasi kepada publik tetap selaras dan efektif,’’ pungkas Parwata. hen























