BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap Bahrum (26) asal Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021). Sopir truk ekspedisi ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto. Dia dibekuk di jalanan di wilayah Banjar Jayamaruti, Kintamani.
Kapolres Bangli, AKBP IGA Dhana Aryawan; melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi menyebutkan di seputaran Banjar Jayamaruti, Kintamani acapkali terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki ke lokasi dimaksud.
Melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan duduk di depan warung, polisi menghampiri dan menginterogasinya. Ketika badannya digeledah, polisi menemukan satu plastik klip bening dalam bungkus rokok yang berisi sabu-sabu. “Tersangka membenarkan barang tersebut miliknya, dan dibeli dari seseorang yang bernama Agus di Tabanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahrum harus meringkuk di balik jeruji Polres Bangli. Dia dijerat pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. gia