Bapenda Denpasar Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2020

PELAYANAN pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. Foto: ist
PELAYANAN pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. Foto: ist

DENPASAR – Untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 diberi relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, didampingi Kabid Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, menjelaskan bahwa Bapenda menyikapi adanya dampak bencana non-alam Covid-19 di Kota Denpasar. Guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang hingga akhir tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” jelas Dewa Semadi, Kamis (1/10/2020).

Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 973/1813/BPDKD. Pemkot Denpasar memberikan kebijakan relaksasi pajak daerah dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran. SE tersebut terdiri atas empat poin yakni, pertama, memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca juga :  Pandemi Covid-19, Pengajuan Perizinan di Denpasar Menurun

Ketiga, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Poin keempat, pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Dan, diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” ujar Dewa Semadi. 026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.