Bapemperda DPRD Buleleng Sepakati Pembahasan Tiga Ranperda

RAPAT Bapemperda DPRD Buleleng dengan eksekutif, Kamis (12/1/2021). Foto: rik
RAPAT Bapemperda DPRD Buleleng dengan eksekutif, Kamis (12/1/2021). Foto: rik

BULELENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama eksekutif menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranpaerda) untuk dilanjutkan pembahasannya dalam masa sidang II tahun 2020-2021. Hal ini disepakati dalam rapat Bapemperda dengan eksekutif, Kamis (21/1/2021) di Ruang Komisi II DPRD Buleleng.

Ketiga Ranperda yang akan dibahas yakni, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Perubahan Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, dan Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).”Ketiga Ranperda ini akan dibahas dalam masa sidang II tahun 2020-2021 melalui komisi-komisi yang membidangi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, usai rapat.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Buleleng, Wandira Adi menjelaskan, naskah akademiknya masih akan dilengkapi oleh eksekutif sesuai masukan Komisi II DPRD Buleleng.Ranperda ini akan dilanjutkan pembahasannya setelah naskah siap dari dinas terkait.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, telah menyampaikan laporan hasil koordinasi dengan Dinas Perkimta terkait dengan Ranpeda tentang RP3KPBuleleng dalam rapat dengan Bapemperda dan eksekutif. Menurut Mangku Budiasa, untuk Ranperda RP3KP sama-sama masih belum mengatur ketentuan terkait penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.Hal ini sebagaimana amanat Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Selain itu, juga belum mengatur hal-hal teknis terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang lebih rinci untuk jangka waktu 20 tahun.”Kami mendorong pihak eksekutif untuk menyempurnakan kembali naskah akademik Ranperda tentang RP3KP, sehingga dapat dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2020-2021,” pungkas Mangku Budiasa.

Dalam rapat tersebut, turut hadir para Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Anggota Bapemperda DPRD Buleleng. Dari eksekutif hadir Asisten I Setda Buleleng, Putu Karuna, Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng, dan Tim pembahas peraturan daerah Buleleng. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses