Banyak Syarat Gugat Hasil Pilkada ke MK

WARGA Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung berjalan melintasi bilik khusus yang dibuat di depan balai banjar yang juga dijadikan TPS Pilkada 2020. Secara aturan, penempatan bilik khusus memang di luar TPS. Foto: gus hendra
WARGA Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung berjalan melintasi bilik khusus yang dibuat di depan balai banjar yang juga dijadikan TPS Pilkada 2020. Secara aturan, penempatan bilik khusus memang di luar TPS. Foto: gus hendra

DENPASAR – Landainya dinamika politik di Bali usai pemungutan suara Pilkada 2020, sepertinya akan berbanding lurus dengan kecilnya potensi gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah yang paling kecil selisih suara antara yang menang dan kalah adalah Jembrana, dan itu pun tidak terdeteksi paslon Kembang-Sugiasa ada indikasi mempersoalkan kekalahan mereka berdasarkan hasil hitung sementara itu. “Jika ingin membawa ke MK, ada syarat-syarat tertentu yang mesti kita lihat,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Suandra, Jumat (11/12/2020).

Mempersoalkan hasil suara, sebutnya, harus melihat selisih suaranya dengan rentang antara 0,5 s.d. 2 persen, bergantung jumlah penduduk kabupaten/kota setempat.  Sekiranya syarat selisih hasil terpenuhi, paslon dan atau timnya perlu punya data dan bukti di TPS mana saja terjadi kesalahan hitung, tata cara pungut hitung. “Itu kalau ada bisa dikoreksi secara administrasi, misalnya dengan penghitungan ulang surat suara sah di TPS tersebut. Atau dapat ditempuh pemungutan suara ulang, sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.

Read More

Lebih lanjut diutarakan, bukti pendukung itu harus dipastikan menjadi penyebab signifikan berubahnya perolehan suara.  Menurutnya, jika ada selisih penghitungan di TPS, setiap saksi paslon dapat menyampaikan saat proses penghitungan suara di TPS. Atau dapat pula ketika proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan oleh PPK, dengan menunjukkan data sesuai model C-salinan-KWK hasil untuk saksi dan dibandingkan dengan model C hasil-KWK berhologram di kotak suara. Bisa juga disandingkan dengan salinan model C hasil-KWK PTPS yang dipegang panwascam.

Jika ketiga model C hasil di atas tidak sama, ulasnya, maka dibuka peluang  untuk membaca ulang sah atau tak sah surat suara paslon yang ada di kotak suara. “Harus hitung ulang supaya jelas semuanya. Kalau masih juga tidak puas, hal itu jadi ranah panwascam sesuai tenggat waktunya. Selanjutnya, sengketa hasil menjadi ranah Badan Peradilan Khusus Pemilu yang dilaksanakan MK,” tegas mantan akademisi tersebut.

Bawaslu Bali, ulasnya, sampai H+2 belum ada mendapat laporan adanya selisih hitung suara dari enam kabupaten/kota yang pilkada. Andaipun ada, jika ada bukti, saat proses rekapitulasi yang berlangsung mulai Jumat di kecamatan bisa dilakukan koreksi. “Setelah koreksi rekap berjenjang sampai di KPU kabupaten/kota, jika ada paslon yang menang bahkan dengan selisih satu suara pun, KPU akan menetapkannya sebagai paslon pemenang,” sebutnya.

Didesak dengan rigidnya syarat mempersoalkan selisih suara, apakah hampir bisa dipastikan hasil Pilkada 2020 di Bali tidak akan dibawa ke MK, Sunadra menjawab pendek. “Siapa yang tahu?” sahutnya menandakan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.