Bali Tambah 1.365 Kasus Harian Positif Covid-19, Pasien Sembuh 811, Meninggal 37 Orang

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Provinsi Bali, masih mencatatkan tingginya penambahan kasus positif, dimana pada Jumat (30/7/2021) bertambah lagi sebanyak 1.365 orang. Sementara pasien sembuh bertambah 811 orang, dan kasus meninggal dunia bertambah 37 orang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Jumat (30/7/2021) melaporkan, ke-37 pasien terjangkit covid-19 yang menghembuskan nafas terakhir tersebar di tujuh kabupaten/kota kecuali Bangli dan Gianyar. Rinciannya; Kabupaten Badung 9 orang, Tabanan 7 orang, Kota Denpasar 6 orang, Karangasem 6 orang, Buleleng 6 orang, Jembrana 2 orang dan Klungkung 1 orang.

Bacaan Lainnya

Kota Denpasar kembali menjadi penyumbang terbanyak kasus positif harian sebanyak 589 orang. Disusul Badung 198 orang, Buleleng 162 orang, Tabanan 135 orang, Gianyar 92 orang, Jembrana 81 orang, Karangasem 47 orang, Klungkung 41 orang, Bangli 18 orang dan dari luar daerah Bali 2 orang.

Secara kumulatif, kini kasus positif di Bali sampai Jumat (30/72021) berjumlah 75.039 orang (74.761 WNI dan 278 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 60.850 orang (81,09%) sudah sembuh dengan rincian 60.585 WNI dan 265 WNA.

Kemudian kasus meninggal dunia bertambah 37 orang menjadi 2.117 orang (2,82%) dengan rincian 2.111 WNI dan 6 WNA. Selanjutnya kasus aktif (pasien dalam perawatan) bertambah 517 orang menjadi 12.072 orang (16,09%) dengan rincian 12.065 WNI dan 7 WNA.

Baca juga :  DPT Pemilu 2024 Didominasi Perempuan, 80,6 Persen Perempuan Tidak Suka Kampanye Jual Politik Identitas

Dalam upaya mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.063.590 orang dan vaksin 2 sebanyak 846.931 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.189.290 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 676.870 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021). yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.