Bale Kertha Adhyaksa untuk Wujudkan Keadilan Restoratif di Gianyar

PENANDATANGANAN prasasti peresmian Bale Kertha Adhyaksa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kajati Bali, Ketut Sumedana; bersama Gubernur Bali, Wayan Koster; Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak di 70 desa/lurah dan 273 desa adat di Gianyar, Rabu (21/5/2025). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul di Balai Budaya Gianyar.

Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat, yang melibatkan kejaksaan. Konsep ini bertujuan memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), kekeluargaan dan musyawarah.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian dapat memperkuat peran desa adat, revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Bupati Mahayastra menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejati Bali. Adanya Bale Kertha Adhyaksa dinilai sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di desa adat, yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal.

“Terima kasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Jadi, apa pun permasalahan dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Gubernur Koster menyatakan tertarik dengan program Bale Kertha Adhyaksa, bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan, tapi lebih ke kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat adalah kearifan lokal, yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru.

“Titiyang (saya) sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil, akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” ungkap Koster.

Kajati Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. “Masalah bukan hanya dari masyarakat, tapi juga dari aparatur desa. Jadi, tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi,” jelasnya.

Sumedana menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan. Pula memperluas ruang lingkupnya hingga betul-betul desa adat mandiri.

Di akhir acara dilakukan penyerahan plakat kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung terlaksananya restorative justice, dan koordinasi terkait pendampingan hukum kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler, dan LPD Padang Tegal. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses