Anak di Bawah Umur Mencuri di Desa Paksebali, Polres Klungkung Temukan Uang Rp68 Juta Lebih

PERSONEL Satreskrim Polres Klungkung menggiring pencuri kendaraan bermotor, tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian, Selasa (5/12/2023) di halaman Polres Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Satreskrim Polres Klungkung mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi selama dua bulan terakhir. Kasusnya beragam yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian dengan total ada empat tersangka.

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan hal itu dalam rilis ke media di Polres Klungkung, Selasa (5/12/2023). Dalam rilis media, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasihumas Iptu Agus Widiono, Kasipropam Iptu I Gusti Lanang Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Yoseps Chistovel Pasaribu.

Bacaan Lainnya

“Untuk kasus pengeroyokan lokasi kejadian di Jalan Raya Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida pada Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 16.20 Wita. Tersangka yang ditahan ada tiga orang dengan inisial WK, KS dan KS. Mereka berasal dari Desa Ped, Nusa Penida,” jelasnya.

Kasus penganiayaan, sambungnya, terjadi di gudang rongsokan di Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (20/11/2023) sekitar Pukul 18.30 Wita itu, tersangka berinisial H alias Alim dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Selanjutnya kasus pencurian dengan kerugian Rp127 juta di Dusun Kawan Desa Paksebali, Kecamatan Dawan pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelakunya berinisial NGA yang masih di bawah umur. “Karena masih anak di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan,” terang Kapolres.

Baca juga :  Rawan Pertanyakan Nelayan Sulit Beli Pertalite, Pertamina Sarankan Koordinasi ke Dinas Terkait

Terakhir kasus pencurian kendaraan bermotor, lokasi kejadian di Jalan Kecubung, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung pada Kamis (23/11/2023) dengan pelaku berinisial GHH dari Desa Paksebali. “Untuk kasus ini, pelaku mengalami gangguan kejiwaan, dan karena itu tidak ditahan,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus kali ini, yang jadi atensi adalah kasus pencurian karena pelaku masih anak di bawah umur, tapi kerugiannya terbilang besar. Barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp68,279 juta, tiga ponsel pelbagai merek, jam tangan G-Shock hitam, seekor anjing teckel, dua ekor anjing mini pom dan seekor anjing jenis husky. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.