DENPASAR – Petugas terus mengejar dan meringkus satu per satu penyalahguna narkoba. Pada Selasa (28/9/2021), Tim Berantas BNNK Denpasar membekuk dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial DP (27) dan EF (23).
‘’Penangkapan dilakukan di Jalan Mekarsari, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan,’’ kata Kepala BNNK Denpasar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Rabu (29/9/2021).
Menurut Sukawiyasa, penangkapan penyalahguna narkoba ini berawal dari informasi di seputaran wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (28/9/021) sekira pukul 03.00 Wita, Tim Berantas BNNK Denpasar mengamati dan menemukan dua orang yang mengambil sesuatu barang yang mencurigakan di sebuah gang di wilayah tersebut. Saat didekati dan hendak diamankan, tersangka langsung tancap gas menggunakan sepeda motor.
Pengejaran pun dilakukan sampai ke wilayah Mumbul, Kuta Selatan, namun tim kehilangan jejak. ‘’Berbekal ciri-ciri dan informasi yang didapat, akhirnya sore harinya sekira pukul pukul 15.00 Wita, tim berhasil menangkap dua orang yang dicurigai tersebut di Jalan Mekarsari, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan,’’ paparnya.
Dari hasil interogasi, dijelaskan Sukawiyasa, yang bersangkutan mengakui mengambil barang di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, berupa narkotika jenis sabu. ‘’Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan paket narkotika yang diduga jenis sabu pada kantong jaket yang dikenakan tersangka DP,’’ ujarnya.
Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor BNN Kota Denpasar dengan barang bukti yang diamankan yaitu 4 paket yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 4,07 gram bruto atau 3,23 gram netto. ‘’Untuk BB nonnarkotika berupa jaket switter warna biru dongker,’’ pungkas Sukawiyasa. tra























