POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Lahan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang ditempati PT Arsa Buana Manunggal dan PT Adi Murti selaku pemilik, akhirnya dieksekusi Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025) di Desa Gunaksa, Klungkung.
Proses eksekusi ini juga dipimpin Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, disaksikan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra; Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, Kasatpol PP Klungkung, dan Camat Dawan.
Proses eksekusi dilakukan dengan pemasangan garis polisi dan papan pengumuman lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. Sementara proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik beserta mesin, atau alat berat lainnya, akan dilakukan oleh PT Arsa Buana Manunggal dan PT Adi Murti selaku pemilik. baw