Aksi Bobol Toko Mantan Karyawan Terekam CCTV

UNIT Reskrim Polsek Sawan saat memeriksa Gede Tila Ariasa yang melakukan aksi pencurian di toko eks tempatnya bekerja. Foto: ist

BULELENG – Gede Tila Ariasa (24) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Warga Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah toko tempatnya bekerja sebelumnya di wilayah Desa Giri Emas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko bernama Gede Sutarma Jaya (36) ke Polsek Sawan, belum lama ini. Awalnya pada Sabtu (7/1/2023) korban datang ke toko miliknya untuk mengecek barang. Saat itu, korban mendapati beberapa barang dagangan di toko raib.

Read More

Kemudian korban mengecek uang modal di laci kasir, ternyata juga sudah hilang. Saat dicek di sekitar lokasi toko, didapati bahwa pintu belakang sebelah barat toko dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV di dalam toko. Dari rekaman itu, terlihat ciri-ciri pelaku yakni Gede Tila Ariasa yang tak lain merupakan mantan karyawan toko miliknya.

Dari rekaman CCTV itu pun diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/1/2023) malam sekitar pukul 23.07 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta. Selanjutnya korban pun melaporkan ke Polsek Sawan untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, mengatakan, sejauh ini kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Dari rekaman CCTV, sangat jelas terlihat pelaku ini mengambil uang di laci kasir dan mengambil barang-barang berupa rokok yang ada di toko,” kata AKP Sudiasa, Senin (9/1/2023).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan Tila Ariasa dirumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku pun telah mengakui perbuatan yang dilakukan.

‘’Uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan ada diberikan kepada orang lain yakni kepada KAS diajak makan dan minum, kemudian KM diberi uang sebesar Rp100 ribu. Sisa hasil dari perbuatan sebesar Rp150 ribu dan 7 batang rokok,’’ terang AKP Sudiasa.

AKP Sudiasa menambahkan, kasus tersebut kini masih dikembangkan dan didalami. Untuk sangkaan Pasal terhadap pelaku, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidama paling lama kurungan 5 tahun penjara. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.