AI dan Disinformasi Hadirkan Tantangan Baru Pengawasan Demokrasi

KOMISIONER Gede Sutrawan memaparkan materinya dalam rapat kajian hukum bertajuk “Pengaturan Penyalahgunaan AI dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Denpasar”, pekan lalu. Foto: ist
KOMISIONER Gede Sutrawan memaparkan materinya dalam rapat kajian hukum bertajuk “Pengaturan Penyalahgunaan AI dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Denpasar”, pekan lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan mulai menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama terkait potensi penyalahgunaannya di ruang digital. Pengawasan kini tidak lagi hanya dihadapkan pada pelanggaran konvensional, juga ancaman disinformasi, manipulasi konten, hingga pembentukan opini publik melalui teknologi berbasis kecerdasan buatan. Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat kajian hukum bertajuk “Pengaturan Penyalahgunaan AI dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Denpasar”, pekan lalu.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, sebagai narasumber memaparkan, perkembangan AI perlu diantisipasi sejak dini, karena berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi dan proses penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, perubahan pola komunikasi publik di era digital, menuntut lembaga pengawas untuk mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika baru yang berkembang di ruang siber. Tantangan pengawasan tidak lagi terbatas pada pelanggaran administratif maupun politik uang, juga mencakup manipulasi informasi berbasis teknologi yang semakin sulit dideteksi.

Read More

“AI menjadi tantangan pengawasan ke depan. Perkembangannya sangat cepat dan harus mulai diselaraskan dengan regulasi kepemiluan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang dapat merugikan proses demokrasi,” ujar Sutrawan dalam kegiatan dihadiri mahasiswa itu.

Sutrawan menyoroti potensi penyalahgunaan AI dalam penyebaran disinformasi, rekayasa konten digital, hingga pembentukan opini publik secara tidak sehat dalam kontestasi politik. Karena itu, penguatan regulasi dan kesiapan lembaga pengawas dinilai menjadi langkah penting, agar perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Baginya, perkembangan teknologi digital juga menjadi sinyal regulasi kepemiluan di masa mendatang perlu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Langkah antisipatif harus mulai dipersiapkan sejak sekarang, agar sistem pengawasan pemilu tidak tertinggal oleh laju perkembangan teknologi.

“Undang-undang pemilu ke depan tentu harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk perkembangan AI. Karena itu, penting bagi kita untuk mulai mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dari sekarang,” pesannya.

Diskusi dalam rapat kajian hukum tersebut kemudian berkembang pada pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas, pemerintah daerah, akademisi, dan generasi muda dalam menjaga ruang demokrasi digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Sejumlah peserta juga menyoroti perlunya penguatan literasi digital masyarakat, sebagai langkah preventif menghadapi dampak negatif perkembangan AI.

Forum ini diharap menghadirkan rekomendasi dan gagasan strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu di era digital. Selain menjadi ruang kajian hukum, forum juga diharap mampu memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat dalam membangun ekosistem demokrasi digital yang lebih aman, transparan, dan berintegritas. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.