“Abaikan” Larangan BKN, Iqbal-Dinda Siap Bentuk Tim Percepatan Pembangunan

Lalu Muhamad Iqbal. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Badan Kepegawaian (BKN) melarang agar kepala daerah terpilih tidak mengangkat staf khusus (stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Namun, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri terkesan tak mengindahkan hal itu. Iqbal bakal tetap membentuk tim percepatan pembangunan, yang sebagian anggotanya dari tim transisi sebanyak tujuh orang.

Bacaan Lainnya

Gubernur Iqbal mengatakan, tim percepatan akan diisi berbagai kalangan, termasuk mantan aparatur sipil negara (ASN) serta individu yang memahami anggaran dan program pemerintahan. “Kemungkinan ini tidak diisi ASN, karena ini nanti memperkuat kerja ASN dari dalam,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Iqbal, pola pembentukan tim percepatan masih dalam kajian agar tidak melanggar aturan. Dia juga berkata ada anggota tim transisi yang akan masuk ke tim percepatan karena dinilai memahami struktur anggaran. “Itu sedang dipikirkan supaya tidak melanggar aturan. Belum kami putuskan berapa orang isinya,” jelasnya.

Tim kecil ini akan membantu organisasi perangkat daerah (OPD) dalam percepatan program dan kegiatan. Jadi, yang di depan tetap OPD. Penggajian tim percepatan akan bersumber dari APBD Provinsi NTB. “Jadi bagaimana dimasukkan ke dalam aturan supaya tidak melanggar aturan,” sambungnya tanpa merinci lebih detail.

Baca juga :  Bawaslu Serukan Jajaran Perketat Pengawasan Verfak Perbaikan

Meski diberi insentif dari APBD, tim ini berbeda dengan staf khusus pada era gubernur sebelumnya. “Ini bukan orang dikasi gaji tanpa kerja. Ini tim kecil kompak bisa berfungsi membantu percepatan,” klaimnya bernada menyindir pemerintahan sebelumnya.

Iqbal memastikan tim percepatan diisi orang-orang yang memiliki keahlian, memahami penganggaran dan perencanaan program di Pemprov NTB. “Mereka tidak akan mengeksekusi dan merencanakan, cuma membantu sinkronisasi dan percepatan,” jaminnya menandaskan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan pernyataan larangan kepala daerah terpilih mengangkat staf khusus (stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah, dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, beberapa hari lalu.

Dia juga menjelaskan, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi OPD, tapi acapkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” lugasnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.