638 TPS di Bangli Kategori Rawan

I Putu Pertama Pujawan. Foto: ist
I Putu Pertama Pujawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Jajaran Bawaslu Bangli berupaya mengantisipasi terjadinya kerawanan dalam Pemilu 2024 nanti. Dari 802 TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara, 638 di antaranya termasuk kategori rawan. Demikian disampaikan komisioner Bawaslu Bangli, I Putu Pertama Pujawan, Minggu (11/2/2024).

Lebih lanjut disampaikan, kategori rawan didominasi oleh adanya pemilih yang sudah ditetapkan masuk dalam DPT tapi sudah meninggal. TPS dimaksud tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan surat dari Bawaslu RI, ada tujuh kategori dan 22 indikator, ini sudah diturunkan dan dipetakan dengan melibatkan Pengawas TPS. “Berdasarkan laporan dari penyelenggara tingkat bawah, didapatkan 638 TPS kategori rawan dari total 802 TPS,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut diungkapkan, selain ada pemilih yang ditetapkan dalam DPT kemudian meninggal dunia, kategori rawan adalah juga alih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri. Kemudian ada juga lokasi sulit menuju TPS yang didominasi di wilayah Kecamatan Kintamani, termasuk di wilayah rawan longsor maupun banjir.

“Untuk rawan keamanan tidak ada. Sampai saat ini belum ada laporan dari bawah terkait laporan keamanan,” lugas mantan Ketua KPU Bangli tersebut. 

Disinggung terkait rawan sinyal internet, Pujawan menyampaikan Kecamatan Kintamani adalah daerah pegunungan dan berbukit. Ada  desa tempat menyelenggarakan pemungutan suara yang rawan sinyal seperti di dua desa di Kintamani. Untuk itu, dalam pelaporan nanti melalui Siwaslu maupun Sirekap mobile, penyelenggara pemilu yang akan bergerak ke titik yang ada sinyalnya.

Baca juga :  Ketua DPR RI Dukung Turnamen "KBPP Polri Cup" Jaring Bibit Atlet Muda

Sebagai bentuk antisipasi atas kerawanan ini, ulasnya, Bawaslu melakukan investigasi dan menekankan kepada jajaran pengawas pemilu, agar pada saat distribusi dicek apakah para pemilih yang meninggal dunia masih diberi surat pemberitahuan untuk memilih oleh KPPS? Untuk itu KPPS diwajibkan mendokumentasikan.

“Apakah betul yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia? Agar jangan sampai terulang lagi seperti Pilkada 2020, dilaporkan sudah meninggal ternyata masih hidup. Untuk itu pengawasan melekat KPPS perlu ditingkatkan,” tegasnya memungkasi. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.