KARANGASEM – KPU Karangasem menanggapi 208 laporan masyarakat setelah mengetahui nama mereka tercantum dalam keanggotaan parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, belum lama berselang, berujar dari 208 laporan masyarakat yang tidak ingin namanya tercatat sebagai anggota parpol, sebanyak 113 laporan di antaranya telah diklarifikasi. Sementara 95 sisanya masih berproses.
“95 laporan sisanya akan diklarifikasi paling lambat sampai 7 Desember 2022 ini. Mereka melapor karena nama mereka tercatat di Sipol sebagai salah satu anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka,” sebutnya.
Menurut Darma, nama-nama yang dicatut tersebut berasal dari sejumlah kalangan. Mulai dari warga biasa hingga pegawai negeri sipil (PNS), tenaga non-ASN, dan staf desa. “Bahkan ada juga anggota Polri yang namanya dimasukkan sebagai salah satu anggota parpol,” tandasnya. nad























