208 Nama Masuk Sipol, 113 Diklarifikasi

KARANGASEM – KPU Karangasem menanggapi 208 laporan masyarakat setelah mengetahui nama mereka tercantum dalam keanggotaan parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, belum lama berselang, berujar dari 208 laporan masyarakat yang tidak ingin namanya tercatat sebagai anggota parpol, sebanyak 113 laporan di antaranya telah diklarifikasi. Sementara 95 sisanya masih berproses.

Read More

“95 laporan sisanya akan diklarifikasi paling lambat sampai 7 Desember 2022 ini. Mereka melapor karena nama mereka tercatat di Sipol sebagai salah satu anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka,” sebutnya.

Menurut Darma, nama-nama yang dicatut tersebut berasal dari sejumlah kalangan. Mulai dari warga biasa hingga pegawai negeri sipil (PNS), tenaga non-ASN, dan staf desa. “Bahkan ada juga anggota Polri yang namanya dimasukkan sebagai salah satu anggota parpol,” tandasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.