KARANGASEM – KPU Kabupaten Karangasem mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Untuk keperluan itu, rekrutmen petugas PPS dan PPK akan segera dilaksanakan pada tanggal 16 November mendatang.
Rekrutmen calon PPS dan PPK dilaksanakan melalui sistem daring dengan pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.KPU.go.id. Sistem aplikasi informasi untuk pendaftaran ini di dalamnya akan mencatat seluruh penyelenggara yang akan terlibat dalam Pemilu 2024.
Untuk menjadi petugas PPS dan PPK, kata Ketua KPU Karangasem, Gede Ngurah Maharjana, syaratnya dipermudah. Intinya, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik. “Untuk mengetahui hal itu, kami akan terintegrasi dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang tersinkronisasi dengan aplikasi SIAKBA,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Syarat lainnya, sebutnya, yakni berumur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Meski hal tersebut tidak tercatat resmi, tapi rentang umur maksimal ini menjadi pertimbangan bagi KPU Karangasem.
Pertimbangannya, bercermin dari pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, ada beberapa petugas KPPS meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilu. Calon petugas PPS juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS tersebut.
Terkait keterlibatan perempuan menjadi penyelenggara Pemilu, dia menegaskan juga diperhatikan jumlahnya. Keterlibatan perempuan tidak langsung tersirat, tapi tetap diperhatikan untuk perwakilan perempuan minimal 30 persen.
Dia menambahkan, KPU Bali berharap nanti ada dalam satu PPS semua penyelenggara yang terlibat semuanya perempuan, baik dari KPPS, pengawas bahkan sampai pada petugas pengamanannya. “Itu sih harapannya,” pungkas Maharjana. nad























