DENPASAR – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin (18/1/2021), kembali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 238 orang. Terdiri dari 196 orang melalui transmisi lokal dan 42 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kendatipun demikian, untuk kabar baiknya sembuh bertambah cukup signifikan, yaitu sebanyak 251 orang. Namun kabar dukanya, pasien meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) bertambah empat orang.
Dengan adanya tambahan tersebut, maka jumlah kasus secara kumulatif hingga Senin untuk terkonfirmasi positif menjadi 21.682 orang, sembuh 18.706 orang (86,27%), dan meninggal dunia 595 orang (2,74%). Sementara untuk kasus aktif menjadi 2.381 orang (10,98%).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam rilis yang diterima POS BALI (posmerdeka.com), Senin (18/1/2021) mengatakan bahwa menyikapi lonjakan pasien positif, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. “SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” imbuhnya.
Dia manambahkan, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapan dan dimana pun,” pungkasnya. alt






















