Pemkot Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Desa/Kelurahan Hingga 18 Februari

SUASANA pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar pada Senin (18/1/2021). Foto: ist
SUASANA pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar pada Senin (18/1/2021). Foto: ist

DENPASAR – Sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Pemkot Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021, PPKM akan diterapkan serentak hingga ke tingkat desa/kelurahan yang selanjutnya diturunkan hingga dusun/lingkungan. Kebijakan ini akan diberlakukan selama sebulan penuh.

“Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun/lingkungan. Hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, di Denpasar, Senin (18/1/2021).

Read More

Dia menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Wali Kota Nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan. Tepatnya terhitung mulai 18 Januari hingga 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun/lingkungan dan banjar. Dengan kebijakan ini, maka ini penerapan protokol kesehatan (prokes) di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di bawah pengawasan satgas banjar, dusun/lingkungan, dan desa adat bersinergi dengan TNI dan Polri.

Satgas dusun/lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemkot Denpasar. “Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun/lingkungan dan banjar dan ini dapat secara signifikan menyukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran Covid 19,” kata Made Toya.

Dia menjelaskan, dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat. Untuk itu, Made Toya meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM tingkat desa/kelurahan ini. “Jangan resah. Yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” ujar Pj Sekda Kota Denpasar ini.

Made Toya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mal, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita. “Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi, serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Masyarakat masih bisa tetap beraktivitas,” jelasnya.

Dijelaskan pula, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga rumah sakit. Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kata Made Toya, sektor esensial yang tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Pulau Jawa dan Bali sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Mengingat terjadi peningkatan kasus dan penularan Covid-19 yang signifikan, maka pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar diperpanjang dari 18 Januari hingga 18 Februari 2021. Cakupannya diperluas dengan melibatkan satgas desa, desa adat, pecalang, dusun/lingkungan, serta banjar untuk mendukung disiplin penerapan prokes di masyarakat. rap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.