POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sebanyak 1.335 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli dan Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan RI.
Penyerahan secara simbolis kepada dua WBP atau narapidana (napi) diberikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di Aula Rutan IIB Bangli, Kamis (17/8/2023).
Plt. Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Agus Setiawan, menyebut, dari usulan yang disampaikan ke pusat sebelumnya, sebanyak 286 napi mendapat remisi umum (RU) I dan satu orang mendapat RU II. Ada enam WNA mendapat RU I dan satu WNA mendapat RU II.
Sementara dari 1.132 napi penghuni Lapastik Bangli, sebanyak 1.049 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi. Namun, yang direalisasi hanya 1.048 orang. Rinciannya, 1.035 orang mendapat RU I dan 13 orang sisanya RU II.
Dari jumlah penerima RU II ini, napi Steve Gerald Bryn Saunders asal Inggris dengan vonis 3 tahun, menerima remisi 3 bulan. Sementara WNA asal Malaysia atas nama Aliff Affan Bin Azhar, dengan vonis 10 tahun, mendapat remisi 6 bulan.
Pemberian remisi baik dari Rutan maupun Lapastik untuk kali ini dilaksanakan secara terpusat di Rutan Kelas IIB Bangli. Tujuannya untuk efisiensi waktu, dan jarak Bupati Bangli untuk mengikuti kegiatan selanjutnya di Alun-alun Kota Bangli. gia






















