POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem membekuk pelaku pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Tersangka predator seksual berinisial IWS (63) dihadirkan saat rilis media oleh Kapolres AKBP Ricko AA Taruna di lobi Polres Karangasem, Jumat (18/8/2023).
Didampingi Wakapolres Kompol Fachmi Hamdani, Kasatreskrim AKP M. Reza Pranata, dan Kasihumas Iptu I Gede Sukadana, Kapolres menjelaskan, pencabulan terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 12.00 Wita. Lokasinya di rumah tersangka di Banjar Dinas Kaler, Desa Seraya, Karangasem.
Kala itu, ibu korban mencari korban ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil anaknya. Dia melihat tersangka keluar dari kamar, dan korban masih di dalam kamar. “Ibu korban bertanya ngapain berduaan dengan anaknya di dalam kamar, tapi tersangka mengaku tidak melakukan apa-apa,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut diungkapkan, tanggal 14 Juli lalu, ayah dan ibu korban melihat anaknya berjalan agak berbeda. Setelah ditanya sang ibu, korban bercerita telah dicabuli tersangka pada tanggal 11 Juli tersebut.
Tersangka menggendong korban di punggungnya secara paksa. Kemudian di dalam kamar tersangka mencabuli korban. “Korban mengaku kemaluannya sakit saat buang air kecil,” papar Kapolres.
Menyikapi pengakuan tersebut, ayah korban sempat menanyakan langsung ke tersangka. Namun, tersangka mengaku hanya mencium dan memeluk korban saja. Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polres Karangasem untuk ditindaklanjuti.
Saat menangkap tersangka, petugas mengamankan satu baju anak warna merah motif bunga-bunga, celana dalam warna biru, celana pendek kain warna hijau tua, dan satu baju kaos lengan pendek motif garis-garis.
Tersangka dijerat pasal 76e jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. nad
























