POSMERDEKA.COM, BANGLI – Guna menekan derasnya penggunaan media sosial (medsos) yang kurang baik, perlu ada sosialisasi ke masyarakat. Untuk tujuan itu, Kasihumas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, menggandeng awak media, melaksanakan sosialisasi UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula SMKN 1 Bangli, Jumat (18/8/2023).
Sosialisasi dibuka Kepala SMKN 1 Bangli, I Nyoman Susila; didampingi Waka Bidang Humas, Dewa Ketut Bukian; dan Waka Bidang Kesiswaan, Ni Made Sopia Ade Astiti. Peserta sosialisasi adalah siswa kelas 10 dengan narasumber Iptu Wayan Sarta dan awak media.
Menurut Sarta, penggunaan media sosial yang diatur dalam ITE harus didasari dengan pemahaman yang cukup dalam menyampaikan pendapat lewat medsos. Tujuannya agar tidak berdampak hukum, dan bisa dijerat dengan pasal dalam UU ITE. “Karena itu, kita semua harus pintar bermedia sosial,” ajaknya.
Siswa diajak bermedsos dengan baik, dengan bahasa yang santun dalam menanggapi suatu pendapat. Dengan pendapat-pendapat yang positif, tentu tidak akan mengundang polemik atau niat untuk mempermasalahkan pendapat kita di medsos.
“Kecanggihan teknologi sekarang ini bisa berdampak positif dalam kehidupan, bisa juga berdampak negatif, bergantung kita bagaimana cara memahami dan menggunakannya. Gunakan medsos kepada hal-hal bermanfaat dalam kehidupan kita, jangan gunakan ke hal-hal yang justru menjerumuskan kehidupan kita ke hal yang tidak baik dan berdampak hukum,” pesannya menandaskan. gia
























