Wujudkan Tata Kehidupan Masyarakat yang Tertib, DPRD Bali Ajukan Raperda Inisiatif Ketertiban Umum

TJOKORDA Gede Agung (kiri) membacakan Raperda inisiatif tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (27/2/2023). Foto: ist
TJOKORDA Gede Agung (kiri) membacakan Raperda inisiatif tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (27/2/2023). Foto: ist

DENPASAR – DPRD Bali mengajukan satu raperda inisiatif yakni Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (27/2/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama; dan dihadiri Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace) bersama pimpinan OPD Pemprov Bali.

Tjokorda Gede Agung selaku pembaca Raperda menguraikan, pesona alam Bali berhasil dipadukan dengan pengembangan infrastruktur penunjang pariwisata yang disertai dengan penguatan identitas budaya, yang ada dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat Bali. Unsur kebudayaan dan adat istiadat ini mendapat perhatian serius, dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh masyarakat. Ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan kewajiban dan bersifat pelayanan dasar oleh pemerintah.

Read More

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat,” sebut Sekretaris Fraksi PDIP tersebut.

Pengaturan mengenai ketertiban umum, sebutnya, harus diarahkan guna pencapaian kondisi kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Bali, dirasa memerlukan peraturan daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Perda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda ini mempunyai posisi sangat strategis dan penting untuk memberi motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib,” jelasnya.

Tujuan dan kegunaan disusun Raperda ini, sambungnya, untuk memberi kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam melakukan koordinasi dengan Satpol PP di seluruh Bali. Draf Raperda terdiri dari bagian Konsideran, Menimbang dan Mengingat; dengan Batang Tubuh terdiri dari XII Bab; 43 pasal dan penjelasan.

Dasar hukum dan pertimbangan dalam Raperda ini, paparnya, guna mewujudkan Provinsi Bali yang tertib, tenteram dan perilaku disiplin bagi setiap masyarakat, maka perlu ada upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Keberadaan masyarakat Bali yang heterogen dengan perilaku yang berbeda, menuntut perbaikan dalam segala bidang untuk menunjang ketenteraman dan ketertiban umum. “Dan, untuk mendukung keberhasilan pembangunan, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, diperlukan satu pengaturan yang jelas dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” sebut mantan Wakil Bupati dan Bupati Klungkung itu.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar dan penjelasan atas Raperda Inisiatif ini, untuk dapat dibahas dalam masa persidangan I tahun sidang 2023. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutupnya.

Setelah itu, Wakil Gubernur Cok Ace membacakan sambutan Gubernur terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2014 tentang Perlindungan Anak. Beberapa substansi yang memuat nomenklatur perangkat daerah harus disesuaikan karena ada perampingan perangkat daerah. Sebelumnya empat penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, ada penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Pun penegasan kembali mengenai objek kegiatan perlindungan anak di Bali, serta tugas dan fungsi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Bali.

“Raperda inisiatif tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dibahas Komisi 1 dan 3. Raperda Perlindungan Anak dibahas Komisi 2 dan 4,” tegas Adi Wiryatama sebelum menutup rapat. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.