Bawaslu Bali Instruksi Kawal Hak Suara Pemilih Rentan

KETUT Ariyani memimpin apel patroli pengawasan kawal hak pilih di Bawaslu Bali, Senin (27/2/2023). Foto: ist
KETUT Ariyani memimpin apel patroli pengawasan kawal hak pilih di Bawaslu Bali, Senin (27/2/2023). Foto: ist

DENPASAR – Para pemilih rentan sangat berpotensi terabaikan atau kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang. Karena memilih merupakan hak konstitusional warga negara, Bawaslu Bali menginstruksi jajaran untuk mengawal hak suara kelompok ini. Seruan itu dilontarkan  Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat apel patroli pengawasan kawal hak pilih, Senin (27/2/2023).

Untuk diketahui, pemilih rentan didefinisikan sebagai pemilih yang sulit untuk melaksanakan pemberian hak suara atau pencoblosan, atau pemilih yang mudah dipengaruhi. Yang tergolong dalam kelompok ini adalah kaum difabel, pemilih yang mudah dipengaruhi pihak lain, serta pemilih yang tidak terbiasa melaksanakan pemilihan secara langsung seperti masyarakat adat tertentu.

Read More

Mengawal hak suara kelompok rentan, jelas Ariyani, adalah memastikan dan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya. Bagi Bawaslu, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dan menekan potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih.

“Pastikan proses pencoklitan sesuai dengan prosedur, dan tetap lakukan pengawalan yang ekstra kepada pemilih rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan,” seru Ariyani yang saat itu didampingi tiga anggota yakni I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia.

Lebih jauh diuraikan, pengawasan dalam mengawal hak pilih ini dilakukan Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses tahapan Pemilu. Apel patroli pengawasan kawal hak pilih dihadiri ketua dan koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, serta ketua panwaslu kecamatan seluruh Bali.

Anggota KPU Bali, Gede John Darmawan, yang dimintai tanggapan terkait hak pemilih rentan, berujar dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) tetap ada pendataan pemilih rentan. Dalam proses coklit bisa diketahui jika, misalnya, ada difabel yang ditemui. Identitas mereka dicatat dan di kolom keterangan dicantumkan difabelnya apa.

 “Misalnya difabel tunanetra, tunadaksa dan sebagainya. Ini berkaitan dengan pembuatan TPS atau aksesibilitas di TPS yang memadai untuk mereka,” urainya.

Mengenai kemungkinan ada yang tercecer, John menegaskan selama yang terbilang pemilih rentan punya NIK atau berusia 17 tahun, otomatis mereka ada di Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). “Kalau tercecer ya masuk ke pencoklitan. Yang penting keluarga mereka bisa menyampaikan bahwa anggota keluarganya belum terdaftar, pasti kami coklit untuk memastikan hak pilihnya terpenuhi,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.