WNA Kasus Narkoba Dideportasi Usai Keluar dari Penjara

IMIGRASI Singaraja saat mendeportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial DBP pada Jumat (19/1/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Imigrasi Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DBP pada Jumat (19/1/2024). WNA tersebut dideportasi usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Singaraja selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023. WNA yang berusia 43 tahun ini dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, WNA asal Amerika Serikat itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Bacaan Lainnya

Pendeportasian dilaksanakan pada pukul 15.45 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI9012 dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.

Hendra menambahkan, selain pendeportasian juga dilakukan tindakan administratif lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia. ‘’Untuk penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kalapas Kelas IIB Singaraja, Putu Sutresna, menyebut, jika selama menjalani pidana, DBP tidak mengalami kendala. Sebab, bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan.

Baca juga :  DPC PDIP Tabanan Sosialisasikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan

WNA Amerika Serikat ini telah selesai menjalani masa pidananya selama 1 tahun 4 bulan. Kasus pidananya narkotika, sesuai Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009. ‘’Pembinaan mereka disamakan dengan yang lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,’’ ungkapnya.

DBP ditangkap polisi karena memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT). DBP ditangkap di sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan pada 31 Oktober 2023. Pihak berwajib menyita barang bukti 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.