Lambat Pasang Lampu Hias, Rekanan Didenda Rp53 Juta

KEPALA Dishub Karangasem, Cokorda Surya Darma. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Proses pemasangan lampu hias di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Untung Surapati Amlapura yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, tuntas dilakukan. Namun, karena pemasangan lambat, Dishub mengenakan denda Rp53 juta kepada rekanan yang mengambil proyek tersebut.

Kepala Dishub Karangasem, Cokorda Surya Darma, Jumat (19/1/2024) mengungkapkan, proses pemasangan lampu hias tersebut baru bisa diselesaikan pada 15 Januari 2024. Karena pemasangan lambat, rekanan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Rekanan mulai dikenakan denda sejak 29 Desember, karena pengerjaan baru tunas dilakukan pada 15 Januari. Jadi, rekanan dikenakan denda selama 18 hari. Denda yang dikenakan adalah 18 x 1/1000 kali nilai kontrak, yakni Rp53. 808.480,” katanya.

Darma menjelaskan, untuk jumlah lampu yang dipasang sebanyak 86 titik. Di sepanjang Jalan Ahmad Yani sebanyak 59 unit, sedangkan di Jalan Untung Surapati sebanyak 27 unit. “Untuk tahun 2024 ini, belum ada anggaran untuk penambahan lampu hias,” sambungnya.

Dia menguraikan, agar lampu terlihat menarik dan tak terhalang pohon, instansinya berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan pemangkasan pohon yang ada di dekat lampu hias. “Sekarang ini masih ada pohon yang menghalangi lampu, sehingga lampu terkesan tertutupi. Tapi kalau sudah dipangkas, maka lampu akan kelihatan bagus berjejar,” urainya menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.