POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pendaftaran bacaleg oleh DPD Partai Golkar Bali ke KPU Bali pekan lalu, ternyata masih menyisakan catatan khusus. Empat kader Golkar dari Buleleng, Klungkung dan Karangasem mendatangi KPU Bali, Senin (22/5/2023). Alasannya, mereka waswas namanya didaftarkan ganda, baik sebagai bacaleg di DPRD kabupaten sekaligus di DPRD Bali. Di sisi lain, Waka OKK DPD Partai Golkar Bali sekaligus Koordinator Tim 9, Dewa Suamba Negara, menilai seyogianya kader yang waswas itu bertanya ke pihaknya, alih-alih ke KPU Bali.
Empat kader Golkar yang ke KPU adalah Nyoman Gede Wandira Adi (Buleleng), Cokorda Gede Agung (Klungkung), Wayan Tama dan IGA Dwi Putra (Karangasem). Mereka diterima Divisi Teknis KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Sempat diskusi intens selama sekitar 40 menit di ruangan Help Desk Silon KPU Bali, mereka kemudian pulang.
Motifnya ke KPU Bali, kata Wandira, hanya untuk koordinasi terkait daftar nama bacaleg di dua tingkatan, yakni DPRD kabupaten dan DPRD Bali. Dia dan tiga rekannya ingin tahu apa langkah selanjutnya dari KPU jika hal itu benar terjadi. Alasannya, selama ini dia menyerahkan dan memenuhi syarat pencalonan ada di DPD II untuk DPRD kabupaten.
“Kami ingin pastikan tidak ada (pencalonan) ganda. Jika ada ganda, kami ingin tahu apa sikap KPU. Intinya, kami ingin tahu bagaimana nasib kami jika didaftarkan ganda,” sebutnya didampingi rekan-rekannya saat diwawancarai di parkiran KPU.
Lebih jauh diutarakan, jika misalnya ada pencalonan ganda, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU akan melakukan bimtek terkait persoalan ini pada 26 Mei mendatang, dan akan dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi maka dilanjutkan dengan klarifikasi. Nanti hasilnya diserahkan ke induk partai, dengan tembusan ke DPD I.
“Kalau diperkenankan memilih, kami akan pilih (pencalonan) ke kabupaten sesuai berkas yang kami lengkapi sempurna. Untuk (berkas pendaftaran) di (DPRD) Provinsi belum lengkap. Selain itu kami juga tidak ada menyerahkan persyaratan untuk ke (DPRD) Provinsi,” tegas politisi asal Kecamatan Buleleng ini.
Disinggung apakah pencalonannya ada keanehan, Wandira menjawab “kami memandang seperti itu”. Dia juga mendaku heran namanya masuk dalam pencalonan di Provinsi. Memang tahu dari mana kalau didaftarkan di DPRD Bali? “Ya kami dapat info begitu,” sahutnya tanpa mendetailkan.
Soal dugaan dualisme pencalonan, Widyastini menegaskan KPU hanya menerima kelengkapan, tapi belum mencocokkan nama dan identitas lain. Semua keputusan domain DPP partai. “Nanti diklarifikasi. Kalau ganda, dua-duanya dinyatakan TMS. Nanti parpol yang perbaiki, kami kembalikan ke internal,” sebutnya.
Di kesempatan terpisah, Dewa Suamba Negara menyebut pendaftaran oleh DPD I sudah sesuai petunjuk DPP melalui sprint DPP dan juklak. Jika ada kader waswas soal pencalonan, dia menyarankan sebaiknya komunikasi ke DPD I, bukan tanya ke KPU. “Tim 9 terbuka untuk berdialog, sebagaimana dilakukan Gung Dwi Putra yang datang ke DPD I, ya kami jelaskan. (Tiga) sisanya tidak ada ke kami,” paparnya.
Dia berujar, kader sebaiknya menunggu keputusan DPD I apakah dicalonkan di provinsi atau dipromosikan ke tempat lain. Sebab, Tim 9 memutuskan pencalonan ke Provinsi itu ada pertimbangan. Hal itu sudah disampaikan ke ketua DPD II, dengan harapan ketua DPD II menjelaskan ke setiap kader yang dicalonkan.
“Jika tidak ada dijelaskan, sebaiknya tanya ke ketua DPD II atau sama-sama ke DPD I. Itulah mekanisme partai. Kami tidak menggunakan mekanisme di luar PO maupun juklak,” jaminnya.
Tim 9, sambungnya, sudah mendata calon yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi pencalonan. Pun menyurati ke DPD II untuk segera menginformasikan ke yang bersangkutan agar melengkapi per 31 Mei. Tanggal 24-25 Mei hasil verifikasi KPU akan diserahkan ke partai. Dia pun menilai mestinya tidak ada yang dobel pencalonan.
Bagaimana kalau benar ada dobel? “Itu yang diklarifikasi DPD II,” tandasnya. hen