Waspada! Tambahan Kasus Harian Positif Covid-19 di Bali Tembus 401 Orang

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Provinsi Bali, masih didominasi tambahan kasus positif yang terus melonjak. Sementara pasien sembuh juga meningkat, tapi jumlahnya masih kalah jauh dari tambahan kasus baru, sehingga secara langsung menambah kasus aktif (perawatan) yang kini sudah berjumlah 2.547 orang.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Senin (5/72021), tambahan kasus harian terkonfirmasi positif tembus 401 orang atau 194 orang lebih banyak dari pasien sembuh yang berjumlah 207 orang. Di hari yang sama, Bali juga menambah kasus meninggal dunia sebanyak 7 orang (Denpasar 3 orang, Gianyar, Karangasem, Tabanan dan Badung masing-masing 1 orang).

Read More

Kota Denpasar kembali menjadi penyumbang terbanyak kasus harian positif sebanyak 139 orang. Disusul Badung 64 orang, Gianyar 35 orang, Tabanan 34 orang, Buleleng 22, Bangli 17 orang, Jembrana 13 orang, Klungkung 6 orang, Karangasem 2 orang, daerah lain luar Bali 55 orang dan WNA 14 orang.

Dengan demikian secara kumulatif, kasus positif di Bali sampai Senin (5/72021) berjumlah 51.899 orang (51.671 WNI dan 228 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 47.760 orang (92,02%) sudah sembuh dengan rincian 47.572 WNI dan188 WNA).

Sementara kasus meninggal kembali bertambah 7 orang menjadi 1.592 orang (3,07%) dengan rincian 1.586 WNI dan 6 WNA. Sedangkan kasus aktif (pasien dalam perawatan) bertambah 187 orang menjadi 2.547 orang (4,91%) dengan rincian 2.513 WNI dan 34 WNA, yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan Wisma Bima.

Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai Sabtu (3/7/2021), sampai dengan Selasa (20/7/2021).

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal-hal yang diatur Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 yakni; a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Kemudian c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor : I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal, staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal, staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dan IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai maskr standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mantaati aturan, serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.