DENPASAR – Kasus Covid-19 khususnya terkait pasien terkonfirmasi meninggal dunia semakin meningkat drastis dan mengkhawatirkan. Masyarakat pun diminta agar tetap waspada dan disiplin menjalankan seluruh protokol kesehatan, agar terhindar dari virus yang bernama SARS-CoV-2 ini.
Pasalnya, perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (9/9), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 174 orang terdiri dr 171 WNI dan 3 WNA melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 97 orang, dan 14 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.723 orang, sembuh 5.322 orang (79,16%), dan pasien meninggal dunia menjadi 142 orang (2,11%),” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Rabu (9/9).
Menurutnya, untuk kasus aktif menjadi 1.259 orang (18,73%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. ‘’Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini (kemarin-red) sebanyak 6.318 kasus (93,98%),’’ sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
‘’Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1.000.000, bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,’’ ujarnya.
Ditambahkannya, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
‘’Marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,’’ pungkasnya. 019