SPMB SMPN Denpasar 2026 Jalur Afirmasi-Mutasi Siapkan 1.490 Kursi

KETUA Panitia SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra. Foto: ist
KETUA Panitia SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Setelah merampungkan proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN Kota Denpasar tahun ajaran 2026/2027 jalur prestasi, mulai Senin (29/6/2026) ini dilanjutkan untuk jalur afirmasi dan mutasi. Proses pendaftaran untuk dua jalur ini disediakan waktu dua hari sampai dengan Selasa (30/6/2026) melalui laman https://denpasar.spmb.id dan calon murid yang dinyatakan lulus diumumkan pada Rabu (1/7/2026).

Ketua Panitia SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, mengatakan, untuk jalur afirmasi dan mutasi disiapkan sebanyak 1.490 kursi yang tersebar pada 17 SMP Negeri di Kota Denpasar. Jalur afirmasi disiapkan kursi 1.192 atau 20 persen dari total daya tampung. Sementara jalur mutasi disiapkan 298 kursi atau 5 persen dari pagu daya tampung.

Read More

‘’Proses pendaftaran untuk dua jalur ini tetap dilaksanakan secara online dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai petunjuk teknis (Juknis) SPMB,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Ngakan Samudra mengatakan, calon murid yang mendaftar jalur afirmasi atau mutasi wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus. Untuk persyaratan umum penerimaan murid baru pada SMPN berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 sesuai data Kartu Keluarga (KK).

Membuat surat pernyataan keabsahan dokumen calon murid. Untuk calon murid yatim/piatu/yatim piatu yang dititip pada KK lain wajib melampirkan akta kematian orang tua atau cerai wajib melampirkan Akta Cerai. Bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikelurkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, dokter spesialis yang berwenang atau psikolog klinis dan surat keterangan bahwa calon murid dalam proses terapi atau pendampingan tumbuh kembang.

Persyaratan khusus untuk jalur afirmasi yakni, memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah. Berikutnya, terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Pengantar Layanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar pada jalur mutasi yakni, calon murid memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Keseteraan yang dikeluarkan oleh sekolah. Mutasi tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, Lembaga, Kantor Pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2025 sampai dengan  pelaksanaan penerimaan murid baru dan/atau surat keterangan dari pimpinan tempat bekerja. Calon murid jalur mutasi wajib memiliki KK.

Perpindahan murid dari sekolah di luar negeri dilampirkan hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen RI, murid yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. Khusus calon murid dari pendidik/tenaga kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar/atau bekerja dari kepala sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bertugas. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.