Sekolah Jangan Paksa Orangtua Buat Surat Pernyataan

DENPASAR – Surat Edaran (SE) Nomor : 420/52733/Disdikpora tentang Pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Masa Pandemi Covid-19 dan petunjuk teknis yang telah disosialisasikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, mulai ditindaklanjuti pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Pihak sekolah pun telah meminta para orangtua siswa untuk membuat surat pernyataan mengizinkan anak mereka belajar secara tatap muka langsung, lengkap dengan tanda tangan di atas materai 6.000.

Namun sayang, banyak di antaranya tidak memberitahukan bahwa surat pernyataan itu tidak memaksa orangtua siswa untuk membuatnya, jika merasa keberatan atas keselamatan anak mereka. Beberapa oknum sekolah diduga menebar ‘psywar’ sehingga orangtua siswa terpaksa membuat surat pernyataan itu. Karena khawatir anak mereka tidak mendapatkan pelajaran.

Bacaan Lainnya

Padahal, dalam juknis sudah jelas tertera bahwa orangtua siswa yang keberatan, diperbolehkan untuk tidak membuat surat pernyataan. Kendatipun demikian, hak anak terhadap pendidikan tidak akan dikebiri. Siswa ini, masih menerima pembelajaran melalui sistem online atau dalam jaringan (daring).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa, mengingatkan kepada para kepala sekolah bahwa SE dan juga juknis tentang PTM hanya untuk persiapan dan tidak wajib untuk dilaksanakan. Mengingat, perkembangan kasus pandemi Covid-19 khususnya akibat transmisi lokal sedang melonjak drastis.
“Kami sudah mengundang para kepala dinas kabupaten/kota, MKKS, dan juga para kepala sekolah untuk sosialisasi SE ini dan juga juknis untuk penerapannya di sekolah masing-masing,” jelas Boy.

Baca juga :  Dukung Pemimpin Merakyat, Relawan Ganjar-Mahfud Gandeng Ratusan Buruh Tambang di Lotim

Kata dia, SE ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Zona Kuning dan Hijau dan Siaran Pers Nomor 211/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 terkait Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan pada kondisi khusus yang diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dan Kondisi Khusus.

“Kegiatan pembelajaran tatap muka bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah di Provinsi Bali hanya dilaksanakan pada zona hijau dan kuning yang berbasis pada desa/kelurahan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berlokasi pada desa/kelurahan di kabupaten/kota di luar zona hijau dan kuning tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” bebernya.

Terhadap jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP/SMA/SMK/SLB/sederajat), Boy mengatakan, dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang, sedangkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Khusus untuk satuan pendidikan SMK mengingat pembelajaran praktik merupakan keahlian inti, maka pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik dengan tatap muka diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk di Provinsi Bali dapat dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota,” imbuhnya.

Baca juga :  Pembagian Masker Tandai Peringati RTKD Ke-18

Boy menambahkan, mengingat dinamisasi perubahan zona pada desa/kelurahan di kabupaten/kota, maka kepala sekolah wajib setiap hari mengakses informasi zona penyebaran Covid-19 untuk dijadikan panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada laman yakni untuk Provinsi Bali : https://infocorona.baliprov.go.id/, Kabupaten Badung : https://covid19.badungkab.go.id/portal-covid, Bangli : https://covid19.banglikab.go.id/, Tabanan : http://infocorona.tabanankab.go.id/info/, Karangasem : http://infocorona.karangasemkab.go.id/, Buleleng : http://infocovid19.bulelengkab.go.id/, Klungkung : https://klungkungkab.go.id/, Gianyar : https://www.gianyarkab.go.id, Kota Denpasar : https://covid19.denpasarkota.go.id/, Kabupaten Jembrana : https://jembranakab.go.id/. Kendatipun demikian, lanjut Boy, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Kriteria dan persyaratan, sebut Boy, yakni sekolah yang berlokasi di desa/kelurahan dengan status zona hijau atau kuning. Guru atau tenaga pendidikan dan siswa yang berlokasi di desa/kelurahan dengan status zona hijau atau kuning. Sedangkan untuk persyaratan, yakni rekomendasi melaksanakan pembelajaran tatap muka dari pemerintah daerah yang diajukan oleh satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga/Dinas yang menangani urusan pendidikan, kesiapan satuan pendidikan dengan mengisi daftar periksa, kesepakatan bersama antara komite dengan satuan pendidikan, dan izin tertulis dari orangtua/wali.

‘’Beberapa sekolah swasta telah ada yang mengajukan persyaratan bahkan lengkap dengan surat pernyataan dari orangtua siswa. Namun, masih ada beberapa orangtua siswa yang ragu. Jika masih ragu sebaiknya jangan. Karena kendatipun tidak mengikuti pelajaran tatap muka, siswa masih diperbolehkan mengikuti secara daring,’’ pungkasnya. 019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.