POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satpol PP Gianyar mendata dan mengecek lokasi galian batu padas di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Senin (5/8/2024).
Dia menuturkan, hasil cek lokasi dan pendataan, ditemukan ada delapan titik galian di wilayah Bonbiyu, Saba. Ada juga beberapa titik di wilayah lainnya. “Kami cek lokasi dan pendataan dulu, setelah itu koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk mendapat atensi lebih lanjut. Sebab, itu kewenangan Provinsi,” sebutnya.
Mengetahui Satpol PP turun hanya untuk cek lokasi dan mendata galian batu padas, ada warga yang mengaku menyayangkan. Salah satu warga yang juga pengusaha batu padas, Lenju Kertawangi, menyebut tugas Satpol PP bukan hanya melakukan pendataan, tapi menindak pelanggar Perda.
Sebab, Satpol PP tugasnya untuk menegakkan Perda. “Kalau hanya untuk cek lokasi dan mendata, tidak perlu Satpol PP turun. Saya sendiri bisa ngasih laporan data lokasi galian batu padas,” sindirnya.
Menurutnya, Satpol PP mesti memberi tindakan tegas, karena galian batu padas tersebut tak berizin dan jelas-jelas melanggar Perda. “Jelas-jelas tak berizin, kenapa tidak ditutup? Ada apa ini?” tudingnya.
Lenju mengaku memiliki lahan untuk galian batu padas. Tapi diabaikan dan tidak melakukan galian, karena tidak ada izin. Anehnya, aparat penegak hukum dituding tidak berani menegakkan aturan meski ada pengusaha yang jelas tak berizin. “Saya tunggu kerja nyata Satpol PP, sebagai aparat penegak perda, berani menutup galian batu padas yang marak di Gianyar,” pungkasnya. adi