POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melaksanakan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, dengan agenda penyampaian pendapat Pj. Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Senin (5/8/2024). Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Nyoman Sugawa Korry, dengan dihadiri Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya dan para kepala OPD Pemprov Bali. Karena hanya ada agenda tunggal, paripurna dijalankan cukup “kilat”: tidak sampai 10 menit.
Menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Dewan mengusulkan Raperda dimaksud, Pj. Gubernur menyebut usaha peternakan di Bali saat ini umumnya dilakukan peternak dengan skala usaha terbatas. Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya. “Agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya,” sebutnya.
Namun, katanya, peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar. Diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak oleh pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi. Caranya dengan memberi kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pj. Gubernur memberi masukan atas Raperda itu, yakni aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu dan sesuai UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018.
Terhadap judul Raperda, Pj. Gubernur menyarankan diubah menjadi Raperda Pemberdayaan Peternak. Hal ini agar sesuai kebijakan pemerintah pusat, yaitu UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dan terakhir dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
Terhadap konsideran “menimbang”, sambungnya, perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul. Terhadap dasar hukum “mengingat’”, perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan sektoral. “Terhadap definisi-definisi pada ketentuan umum, paparnya, agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan definisi yang baku,” pinta alumnus Akpol 1989 tersebut.
Terhadap “batang tubuh”, sambungnya, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansi batang tubuh agar ditinjau kembali. Pedomannya adalah UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
“Pada prinsipnya saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak, untuk dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali,” tandasnya.
Menariknya, sebelum menutup, Sugawa “mengumumkan” Pj. Gubernur sedang berjuang untuk calon pimpinan KPK. Dia memuji Sang Made Mahendra Jaya punya rekam jejak luar biasa dalam penegakan hukum. Pun dinilai punya integritas, kapasitas dan kapabilitas sebagai pimpinan KPK.
“Kita doakan semoga perjuangan beliau sebagai pribadi dan putra Bali berhasil mencapai yang diperjuangkan,” paparnya disambut aplaus hadirin.
Mahendra Jaya yang tak menyangka “kejutan” dari Sugawa, tak bisa menyembunyikan ekspresi kaget di wajahnya. Namun, di akhir dia tersenyum dan menjura kepada anggota Dewan saat diberi aplaus. hen