Wacana DPRD Badung Tambah Kursi, Gus Adhi Pertanyakan Jumlah Penduduk Nyata

Gus Adhi dan Semara Cipta. Foto: hen
Gus Adhi dan Semara Cipta. Foto: hen

DENPASAR – Adanya penambahan penduduk Kabupaten Badung melebihi 500 ribu jiwa memang berkonsekuensi dengan adanya penambahan kursi di DPRD Badung menjadi 45. Namun, wacana bertambahnya kursi itu sepatutnya sesuai dengan jumlah penduduk secara nyata.

“Aturannya memang ada penambahan kursi, masalahnya kita lihat potensi senyatanya penduduk Badung itu berapa? Jangan hanya bicara jumlah kursi saja,” kata politisi Partai Golkar, AA Bagus Adhi Mahendra Putra.

Read More

Anggota Komisi II DPR RI itu menekankan jumlah nyata penduduk Badung, mengingat sebelumnya KPU menemukan banyak data penduduk ganda sebanyak puluhan ribu. Jangan sampai data penduduk terbaru Badung yang disebut mencapai 507.418 jiwa itu, ternyata masih “nyantol” data penduduk yang tidak valid dalam verifikasi faktual KPU. Apalagi, menurutnya, galib terjadi setiap ada hajatan politik maka banyak data penduduk ganda, atau sudah meninggal tapi masih tercatat.

“Data seperti ini harus jelas dulu, baru kita bicara penambahan kursi di DPRD Badung. Kalau bicara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, untuk provinsi sudah tetap dapilnya. Untuk di kabupaten/kota yang masih dimungkinkan KPU merancang kembali atau redesain sesuai juknis KPU,” terang legislator asal Kerobokan, Badung yang biasa disapa Gus Adhi itu.

Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Kamis (6/5) membenarkan adanya pencoretan data 40 ribu lebih warga Badung saat verifikasi pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Badung 2020. Proses penghapusan untuk DPT itu dengan kriteria tidak memenuhi syarat (TMS), dengan antara lain yang masuk kategori yakni meninggal, tidak berdomisili di tempat itu, dan tidak diketahui keberadaannya.

“Penghapusan itu tidak berarti hilang hak pilihnya, bukan begitu. Tetapi setelah penetapan DPT ada 40 ribu lebih yang dihapus, iya, memang begitu. Kami belum tahu apakah data (yang dihapus) itu masih ada atau tidak,” terang Kayun, sapaan akrabnya.

Terkait jumlah penduduk Badung secara nyata, kembali Kayun mendaku belum dapat dipastikan. Sebab, masih melihat dinamika pendataan penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Jika mengacu jumlah penduduk Disdukcapil, mesti diverifikasi lagi apakah itu penduduk yang berdiam di Badung atau di luar Badung. “Yang jelas KPU itu mendata jumlah pemilih, bukan jumlah penduduk lho ya,” imbuh .

Jika seseorang ber-KTP Badung tapi ada di Jawa, sambungnya, maka orang itu tetap tercatat sebagai penduduk secara administratif di Badung. Satu hal yang ditegaskan, penambahan jumlah kursi ditentukan menyesuaikan dengan jumlah penduduk, bukan jumlah pemilih. “Sesuai pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, jumlah penduduk yang dipakai acuan untuk alokasi kursi,” urainya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.