POSMERDEKA.COM, MATARAM – Isu penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diubah menjadi badan adhoc usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, terus mengemuka. Tugas KPU dan Bawaslu dinilai hanya signifikan saat pelaksanaan pemilu dilakukan, itulah masalahnya.
Menyikapi wacana itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, minta jajaran Bawaslu di semua wilayahnya agar tidak risau. “Kita jangan galau, apalagi risau usai Pilkada 2024 selesai. Wacana penghapusan Bawaslu menjadi badan adhoc, harus kita jawab dengan lebih giat lagi berkreativitas, sesuai napas dan tupoksi untuk terus melakukan pendidikan politik di wilayah kita masing-masing,” ujarnya usai membuka rapat evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Pilkada 2024, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (16/1/2025).
Menurut dia, kegiatan pendidikan politik tidak harus menggunakan biaya dalam melakukannya. Sebab, banyak hal positif seperti diskusi komunitas dengan melibatkan semua unsur di lingkungan dan desa, dalam rangka mewujudkan demokrasi sehat dan cerdas, bisa dilakukan.
“Saya kira diskusi-diskusi komunitas di lingkungan kita jangan pernah lenyap di 2025. Pelajaran yang kita peroleh di Pemilu dan Pilkada itu yang harus bisa kita turunkan ke masyarakat, kan itu enggak butuh biaya,” sambungnya.
Dia minta jajaran Bawaslu di semua wilayah di NTB jangan sampai tidak ada kegiatan pendidikan politik selama tahun 2025. Jangan sampai 2025 Bawaslu sunyi dan senyap tanpa kegiatan. “Kreativitas penting dilakukan untuk menjawab kritikan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, penentuan status KPU dan Bawaslu harus disesuaikan dengan model pemilu yang akan dilakukan. Artinya, DPR harus lebih dulu menentukan model pemilu yang akan dilakukan, baru menentukan status KPU dan Bawaslu. “Soal adhoc atau tidaknya, ya kita lihat lah nanti. Kita sepakati dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak?” kata dia, Selasa (14/1/2025).
Menurut Rifqi, status KPU dan Bawaslu sangat memungkinkan untuk dijadikan badan adhoc. Namun, hal itu hanya tepat apabila dilakukan untuk level provinsi dan kabupaten/kota. Kalau KPU RI akan tetap dipermanenkan. Sebab, tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan, tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi. “Termasuk juga membangun regulasi di level PKPU dan Peraturan Bawaslu itu kan adanya di RI,” bebernya.
Menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan adhoc, ulasnya, masih berupa wacana yang disampaikan sejumlah fraksi di DPR, belum menjadi sikap resmi. “Prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi, kalau saya nanti ngomong, takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu,” terangnya menandaskan. rul