Wabup KLU Tersangka Proyek RSUD, Gerindra NTB Siap Beri Bantuan Hukum

KETUA DPD Gerindra NTB, Ridwan Hidayat (kanan), dan Sekretarisnya, Ali Usman Ahim. foto: rul

MATARAM – DPD Partai Gerindra NTB cukup terkejut mendengar kabar Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Carter Febrianto, yang juga kader Gerindra, dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi. Ketua DPD Gerindra NTB, Ridwan Hidayat, berkata belum bisa memberi pernyataan banyak terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Danny tersebut.

“Saya belum tahu persis ceritanya, saya juga baru mendengar kabar ini, jadi saya belum bisa banyak memberi komentar. Apalagi ini menyangkut masalah yang cukup sensitif,” kelitnya, Kamis (23/9/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk mendapat kepastian terkait beredarnya berita tentang penetapan tersangka kepada kadernya itu, Ridwan Hidayat akan mengklarifikasi langsung ke Danny Carter. “Supaya apa yang disampaikan itu benar-benar fakta, biar tidak menjadi bias opini, saya harus ketemu dulu sama yang bersangkutan,” ujarnya memberi alasan.

Ridwan menegaskan tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia juga mengajak semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap dugaan kasus hukum. “Silakan aparat melaksanakan tugasnya, dan kami mendukung upaya penegakan hukum. Tapi perlu saya sampaikan, kita tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Ahim, menambahkan, dia sangat menyayangkan kadernya yang belum setahun menjabat sebagai Wakil Bupati sudah harus tersandung masalah hukum. “Kami tentu sangat prihatin karena ini menyangkut kader kami. Kami pastinya akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami untuk menghadapi sangkaan ini,” tegas Ali.

Baca juga :  Memuliakan Keagungan Ida Bhatara Mpu Sidhimantra, Koster Tolak Rencana Pembangunan Jembatan Jawa-Bali

Untuk diketahui, Danny Carter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruang IGD dan ruang ICU RSUD KLU tahun anggaran 2019. Danny diduga memuluskan proyek bermasalah, sehingga proyek itu tetap dibayar lunas. Capaian pekerjaan proyek dimanipulasi, dan mengakibatkan negara dirugikan Rp1,75 miliar. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.