DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta setiap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali diberikan sanksi tegas. Menurutnya, ulah para warga asing nakal itu mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali.
‘’Tidak boleh kita merendahkan diri, bangsa dan negara Indonesia, Bali pada khususnya dalam konteks kepariwisataan,’’ kata Koster di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
Gubernur mengungkapkan, Bali tengah membangun pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. Untuk itu, dia memberikan peringatan kepada WNA yang berada di Bali agar tidak melakukan tindakan pelanggaran.
‘’Karena itu saya meminta WNA, turis, wisatawan, yang berkunjung ke Bali menghentikan perilaku buruk, karena ini wilayah yang kami kontrol sesuai kewenangan kami,’’ ujar Koster.
Sementara itu, Kanwil Kumham Provinsi Bali melalui Imigrasi saat ini mengamankan 5 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Koster mengatakan, WNA yang berasal dari Nigeria dan seorang berkewarganegaraan Rusia itu akan segera dideportasi. Sebelumnya, sudah ada 41 WNA yang sudah dikeluarkan dari Indonesia.
Terkait penanganan WNA nakal itu, Koster mengungkapkan, tidak melakukan tindakan karena peredaran video maupun berita di medsos yang viral. Namun, menurut Koster, penindakannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian mendalam.
“Kelima WNA ini sudah terbukti melakukan pelanggaran, dari overstay hingga mengambil pekerjaan di Bali yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” jelasnya.
Koster meminta, setiap WNA yang dideportasi diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan Visa on Arrival (VoA) dan pencekalan untuk kembali masuk ke Indonesia. “Setiap pelanggaran akan kami tindak dengan tegas, kami pastikan itu. Maka dari itu jangan coba-coba melakukan pelanggaran di Bali ini,” tegas Koster.
Menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, Kapolda Bali, Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra, mengatakan, dalam sepekan jajarannya menjaring 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan orang asing.
Kepolisian juga memberikan edukasi kepada rental-rental kendaraan yang disewa wisatawan asing.
Kapolda Bali mengatakan, usaha rental kendaraan wajib melengkapi kendaraan yang disewakan kepada tamu asing. ‘’Untuk kasus pidana, dalam catatan Polda saat ini ada 19 orang asing yang diproses secara pidana, dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika,” pungkasnya. alt