MANGUPURA – Sebuah akomodasi wisata yang berlokasi di wilayah Pecatu, Kuta Selatan sedang viral atau banyak diperbincangkan lantaran diduga mencaplok sempadan jurang. Menariknya, akomodasi yang diketahui bernama UluCliffhouse tersebut pernah disambangi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Badung pada 2019 lalu.
Saat itu, Made Ponda Wirawan yang ketika itu memimpin rombongan mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Atas hal itu ia menyarankan agar usaha bersangkutan tetap mengikuti regulasi berlaku dan menyampaikan soal wacana pembuatan sebuah regulasi baru yang mengatur lebih lanjut soal pemanfaatan sempadan jurang.
Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta, dikonfirmasi Minggu (3/1/2021) mengaku sedang berupaya mengumpulkan informasi terkait hal tersebut. Usaha tersebut diketahuinya sepintas sudah berdiri cukup lama. Ke depan pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama unsur terkait lainnya.
‘’Saya kumpulkan informasi dahulu, dan besok rencana saya bersama-sama dengan anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan unsur dari Desa Pecatu, akan turun ke lokasi untuk lakukan pengecekan,’’ lugasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, membenarkan bahwa foto akomodasi wisata yang sedang viral di medsos tersebut adalah UluCliffhouse. Dimana akomodasi tersebut memang sempat dicek bersama anggota DPRD Badung pada 2019.
Suryanegara bilang, saat itu sempat muncul wacana penyusunan regulasi baru soal pemanfaatan sempadan jurang. Karena di satu sisi memiliki daya tarik wisata yang sangat besar dan berpotensi menambah PAD. Namun di sisi lain hal itu melanggar ketentuan berlaku.
“Jadi rencananya akan ada semacam regulasi baru yang lebih lanjut mengatur soal itu. Draft-nya sedang disusun bersama Kadis PUPR, Perkim, dan Bagian Hukum,” sebutnya, sembari menerangkan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kabar di medsos tersebut dengan melakukan pengecekan bersama-sama dengan unsur terkait lainnya. gay