Urusan Teknis Sumbat Komunikasi, KPU-Bawaslu Bali Sepakati Penyelarasan Alur Birokrasi

RAPAT koordinasi dan evaluasi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026). Foto: ist
RAPAT koordinasi dan evaluasi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dipicu komunikasi yang sempat tersendat akibat kendala teknis pendisposisian surat, Bawaslu Provinsi Bali dan KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kelembagaan di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026). Pertemuan ini difokuskan pada pemetaan alur surat-menyurat, penyesuaian operasional di tingkat sekretariat, serta penyepakatan batas kewenangan dan etika organisasi demi memperkuat akuntabilitas tata kelola administrasi antar-penyelenggara pemilu.

Langkah penyelarasan tersebut berangkat dari evaluasi teknis pendisposisian surat undangan Bawaslu Bali terkait kegiatan bedah buku di Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. Lewat diskusi yang terbuka dan konstruktif, kedua lembaga berupaya mencari formulasi terbaik agar alur informasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berjalan makin presisi.

Read More

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyebut kehadiran bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah terlaksana agar keharmonisan sinergi antarlembaga tetap terjaga. “Kami menyampaikan terima kasih atas penugasan Pak Agung Nakula yang telah hadir sebagai panelis. Di samping itu, kami juga ingin mengevaluasi mekanisme penyampaian surat undangan, agar tidak ada alur yang terputus, demi menjaga efektivitas kerja,” ujar Suguna.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberi penjelasan mengenai keterbatasan teknis yang terjadi di tengah tingginya intensitas agenda kerja lembaga. Lidartawan memaparkan, penunjukan perwakilan lembaga sebenarnya telah ditindaklanjuti. “Namun, akibat padatnya kegiatan pada hari tersebut, terjadi keterbatasan teknis dalam pencermatan detail korespondensi, sehingga bagian permohonan penerusan informasi ke tingkat KPU Kabupaten/Kota terlewat dari alur pendisposisian,” terangnya.

Sebagai solusi konkret untuk memitigasi hambatan birokrasi di masa mendatang, Lidartawan menawarkan langkah efisiensi berupa fleksibilitas komunikasi langsung. Ke depan, Bawaslu diizinkan bersurat langsung ke KPU Kabupaten/Kota jika agenda bersifat undangan umum atau partisipasi kegiatan.

Inisiatif efisiensi tersebut disambut baik Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma. Dia mengapresiasi arahan Lidartawan dan menekankan pentingnya kesiapan teknis di tingkat operasional sekretariat. “Ini agar mekanisme kerja di lapangan memiliki kejelasan prosedur,” ucap Dodo, sapaan akrabnya.

Penegasan mengenai klasifikasi agenda kegiatan diperjelas anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan. Dia menguraikan agenda umum seperti seminar atau FGD dapat didistribusikan secara fleksibel demi efisiensi waktu. “Kalau rapat koordinasi resmi yang menghasilkan kesepakatan strategis, wajib melalui pimpinan lembaga induk di tingkat provinsi,” tegasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menekankan, secara normatif-organisasional, koordinasi berjenjang tetap merupakan mekanisme standar untuk memitigasi risiko kekeliruan administrasi. Pertemuan ini akhirnya melahirkan kesepahaman strategis berupa penyederhanaan alur komunikasi, tanpa mengabaikan etika kelembagaan demi mewujudkan tata kelola pemilu yang efisien dan harmonis. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.