POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Masalah sampah di Bali yang menjadi kronis usai penutupan TPA Suwung, memicu desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, meminta Pemprov Bali maupun kabupaten/kota untuk tidak lagi terpaku pada satu lokasi pembuangan besar, melainkan mengoptimalkan aset tanah milik pemda yang tersebar di berbagai titik. “Mesin insinerator saya lihat menjadi solusi terbaik dalam kondisi sekarang,” ujarnya via telepon, Rabu (8/4/2026).
Kresna Budi menyarankan pengadaan mesin insinerator di lahan-lahan kecil milik pemerintah, misalnya seluas 20 are, untuk memecah konsentrasi volume sampah. Jadi, jangan bicara hanya difokuskan di satu tempat saja. Menurutnya tidak mungkin ditumpuk di satu lokasi yang besar.
“Badung pasti punya tanah, tidak ada istilah menolak insinerator karena itu program pemerintah. Asumsikan satu tempat menghabiskan lima truk sampah, kalau dibuat 20 lokasi kita bisa urus 100 truk sehari,” papar Ketua DPD Golkar Buleleng itu.
Solusi jangka pendek yang dibutuhkan masyarakat, sebutnya, adalah langkah nyata yang terukur secara anggaran. Dia mengestimasi jika satu lokasi membutuhkan Rp10 miliar, maka dengan dana sekitar Rp400 miliar, pemerintah bisa membangun 40 titik pengolahan sampah yang tersebar. Anggaran tersebut bisa diperoleh melalui efisiensi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Disinggung bahwa operasional insinerator di Badung sempat dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan alasan belum layak, dia menilai itu soal teknis. Yang sekarang dibutuhkan dalam keadaan darurat sampah adalah insinerator per kecamatan. Jangan malah bahas mesin pencacah sampah, itu dinilai logika solusinya melompat.
“Namanya darurat kan masuk ICU dulu, bukan langsung di kamar. Bagaimana kita memindahkan sampah sekalian dengan mesin insinerator, itu sebagai langkah awal, bukan malah ke mesin pencacah sampah,” ulasnya.
Terkait tanggung jawab wilayah, Kresna Budi sepakat sampah harus diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Dia menilai bupati dan wali kota sebagai pihak yang memiliki otoritas wilayah serta lahan, sehingga tidak bisa sepenuhnya melimpahkan beban kepada Gubernur.
Terkait potensi penolakan warga di sekitar lokasi insinerator, dia menekankan pentingnya edukasi dan ketegasan pemimpin. Kebijakan untuk kepentingan publik diakui sering kali mengharuskan pemimpin siap tidak populer. Warga harus diajak berpikir dan memahami bagaimana bernegara, tidak lokalitas.
“Jadi pemimpin itu tidak harus disukai semua orang, yang penting alurnya benar. Minimal terlihat serius bekerja menangani walaupun butuh waktu untuk mewujudkan (insinerator) itu,” tambahnya.
Lebih jauh dia menyoroti fleksibilitas aturan dalam kondisi darurat. Jika regulasi atau Perda dianggap menghambat percepatan penanganan sampah, Kresna Budi menegaskan bahwa aturan tersebut bisa disesuaikan sesuai kebutuhan atau keadaan. “Perda itu bukan kitab suci, bisa diubah kapan saja bergantung keadaan yang membutuhkan saat tertentu,” pungkasnya. hen
























