POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak dua laporan dugaan penggelembungan suara selama rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yang berlangsung alot sejak Sabtu (2/3/2024) hingga Selasa (5/3/2024), diterima Bawaslu Loteng.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kecamatan Jonggat melapor untuk perolehan suara DPRD Provinsi, dan dari Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten di Kecamatan Praya Tengah. Adanya laporan tersebut berdampak kepada penetapan hasil perolehan suara dua kecamatan itu ditunda sementara.
“Tadi kami sudah menyampaikan agar rapat pleno ditunda KPU Loteng, sampai menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Loteng, Usman Faesal, saat dihubungi, di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Praya, Selasa (5/3/2024).
Dia menguraikan, laporan dari PKB menyebut ada dugaan penggelembungan suara milik salah seorang caleg Nasdem. Dugaan penggelembungan suara tersebut menyebabkan PKB berpotensi kehilangan kursi DPRD Provinsi di Dapil 8 NTB. Begitu pula dengan Partai Perindo di Dapil I (Praya-Praya Tengah) untuk DPRD Kabupaten.
“Kalau yang dari PKB laporannya kami terima pada Senin (4/3/2024), sedangkan laporan dari Partai Perindo beberapa hari yang lalu. Jumlah dugaan penggelembungan suara di bawah 500,” sambungnya.
Terhadap kedua laporan tersebut, Bawaslu Loteng sejauh ini masih mengumpulkan data dan keterangan terkait. Sejumlah saksi partai politik serta penyelenggara, dalam hal ini PPK, juga akan dimintai keterangan. Hasilnya akan diserahkan ke KPU Loteng untuk ditindaklanjuti sesuai hasil Bawaslu Loteng.
“Soal sanksinya apa, nanti kita lihat hasil penyelidikan. Kalau terbukti, tentu yang terlibat akan dikenai sanksi. Bisa sanksi pidana pemilu, bisa juga sanksi etik jika yang terlibat penyelenggaranya,” ungkap Faesal.
Di kesempatan terpisah, PKB menduga ada penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Jonggat, disinyalir dilakukan oknum PPK Jonggat. Akibatnya, PKB melorot ke urutan kedelapan setelah Nasdem dari tujuh kursi yang tersedia untuk DPRD Provinsi Dapil VIII Lombok Tengah. “Bukan asumsi, tapi kami ada data dan bukti (dugaan penggelembungan suara),” tegas saksi dari PKB, Muhammad Danang Ari Sukra, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, dari data yang ditemukan, dugaan penggelembungan suara berdasarkan C1 Hasil terjadi di tujuh desa, yakni di Desa Gemel, Desa Sukarara, Jelantik, Labulia, Barejulat, Puyung dan Batu tulis. Dia mencontohkan, di salah satu C Hasil yang diunggah di Sirekap KPU, Nasdem meraih 9 suara berdasarkan.
Namun, di menu perbaikan Sirekap KPU, suara Nasdem justru menjadi 29 alias angka sembilan menjadi 29. “Belum lagi di sejumlah TPS lain yang tersebar di sejumlah di desa di Kecamatan Jonggat,” tudingnya.
Lebih lanjut dikatakan, melihat hal itu, PKB secara resmi mengajukan keberatan yang tertuang dalam formulir model D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi. “Tepekalah sik penggelembungan (Kami dikalahkan dengan penggelembungan), maka kami ajukan keberatan pada pleno perhitungan suara KPU Loteng,” tegasnya.
PKB pun melayangkan laporan ke Bawaslu Loteng dengan membawa sejumlah bukti C Hasil. Laporan dugaan penggelembungan yang terjadi di 20 TPS di Desa Puyung, satu TPS di Desa Ubung, dua TPS di Desa Jelantik, tiga TPS di Desa Batutulis dan sembilan TPS di Desa Labulia. C Hasil dan hasil pengawasan angka ditemukan sama, tapi dalam D Hasil Kecamatan justru berbeda.
“Misalnya di TPS 3 Desa Puyung, angka di C Hasil Pelapor dan C Hasil Pengawasan sama sama 6. Namun, di D Hasil menjadi 14 suara. TPS 4 antara C Hasil dan hasil pengawasan jumlah suara sama-sama 5, tapi di D Hasil ditulis 17. Semua data C Hasil kami lampirkan,” lugasnya memungkasi. rul