UMK di Buleleng Naik 6,5 Persen, Tahun 2025, Jadi Rp2.996.56

RAPAT Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng mengenai UMK Buleleng pada Rabu (11/12/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sepakat menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng menjadi Rp2.996.561, meningkat Rp182.887 dibandingkan tahun 2024 di angka Rp2.813.672.

Keputusan ini sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait. Hal itu terungkap dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bulelengpada Rabu (11/12/2024).

Read More

Asisten I Setda Buleleng, Gede Sandiasa, mengatakan, kesepakatan ini merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak. “Nilai yang disepakati yaitu Rp2.996.561 akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Sandiasa berharap keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng dengan pengawasan ketat, tentunya sambil menunggu keputusan dari Provinsi terkait penetapan UMP yang diputuskan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan, pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini. “Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK).Kami akan melakukan monitoring dan mediasi jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Juartawan menambahkan, kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Buleleng. “Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari.Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk menjaga kondusivitas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Erlina Utami, mengatakan, pihaknya menyetujui usulan kenaikan UMK tahun 2025, sama dengan UMP Bali naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu menurutnya sudah menguntungkan pekerja dibanding kenaikan UMK tahun 2024.

Usulan kenaikan ini, juga disebut sudah sesuai dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Buleleng. “Kita bisa pastikan itu sudah sangat menguntungkan bagi pekerja kenaikannya sekitar 182.000. Kalau dibandingkan dulu dengan 3,68 sekarang 6,5 persen, kan sekitar 2 sekian persen kenaikannya,” ujarnya.

Erlina menambahkan, usulan kenaikan UMK ini juga disusikan dengan kondisi demografi Kabupaten Buleleng.Sehingga kenaikan UMK di masing-masing daerah berbeda, sesuai kondisi demografi daerah tersebut.Dimana SPSI Buleleng sebelumnya mengusulkan UMK Buleleng naik 10 persen. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.