POSMERDEKA.COM, BULELENG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode. Terdakwa diketahui mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja. Saat itu, terdakwa memang masih menjalani tahanan dengan kasus yang sama sekitar bulan Juni 2023.
Sidang putusan perkara narkotika ini digelar, Kamis (13/3/2024) di PN Singaraja. Hakim ketua I Made Bagiartha memimpin jalannya persidangan, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika beratnya melebihi 5 (lima) gram.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika,’’ tulis amar putusan majelis hakim PN Singaraja yang diterima, Jumat (15/3/2024).
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Ode. Antara lain, melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Hal yang meringankan, majelis hakim menyebut Ode berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian karena Ode merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sebelumnya, JPU Kadek Adi Pramarta menuntut Ode dengan hukuman mati. Kemudian terhadap terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum ketiga terdakwa juga menyatakan untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Ode yang saat itu tengah menghubungi seseorang bernama Mantik pada 26 Juni 2023 lalu. Terdakwa kemudian dia meminta mencarikan orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar. Terdakwa Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja lantas mengontak terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek.
Terdakwa Ode meminta terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat puluhan ribu pil ekstasi dan akan diberikan upah. Terdakwa Pongek kemudian menyuruh seorang bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Kota Denpasar.
Saksi Bimbim tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika. Mobil itu lalu diserahkan pada terdakwa Pongek. Di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Buleleng.
Dari kasus ini, disita barang bukti berupa 5 buah plastik bening berisi tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram. edy